Pages

Monday, December 17, 2018

Hadiri Pleidoi Ahmad Dhani, Fadli Zon Sebut Ancaman Demokrasi

Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon hadir dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan alias pleidoi oleh terdakwa ujaran kebencian, Ahmad Dhani Prasetyo hari ini.

Fadli pun terlihat mendampingi Dhani memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 17.05 WIB, Senin (17/12). Fadli mengatakan kehadiran dirinya adalah sebagai bentuk dukungan terhadap Dhani.

Di satu sisi, ia menilai kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Dhani justru mengadili akal sehat dan mengancam demokrasi secara serius karena unggahan di Twitter tersebut tidak ditujukan kepada siapapun.

"Saya seharusnya beberapa waktu lalu jadi saksi cuma kebetulan saya selalu pas ada dinas di luar negeri jadi saya enggak bisa hadir dan sekarang saya mau hadir dan mau mendengarkan," ujar Fadli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/12).


Fadli dan Dhani terlihat kompak mengenakan kemeja putih dengan lambang Partai Gerindra. Fadli mengatakan keduanya datang ke PN Jaksel usai menjalani kegiatan konvensi nasional Partai Gerindra di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

"Menurut saya kasus yang dituduhkan kepada Dhani dengan tweet yang semacam itu, itu mengadili akal sehat dan juga menurut saya ini mengancam demokrasi dan juga saya kira ancaman terhadap demokrasi sangat serius dalam kasus ini," tutur pria yang juga dikenal sebagai Wakil Ketua DPR tersebut.

Fadli menjelaskan maksud dari mengadili akal sehat itu karena tidak ada alamat tweet itu ditujukan. Dia pun mencontohkan salah satu kasus yang seharusnya diproses hukum adalah Bupati Boyolali yang menyandingkan Prabowo Subianto dengan hewan anjing. Hal itu, katanya, karena kalimat tersebut secara jelas ditujukan kepada Prabowo.

"Kecuali menyebut nama seperti Bupati Boyolali kan jelas menyebut nama Pak Prabowo disandingkan dengan kata 'anjing' itu kan jelas penghinaan sampai sekarang belum diapa-apain. Sekarang Ahmad Dhani mengatakan itu kan tidak bicara soal siapa tapi tentang penista agama dan penista agama itu pelanggar hukum seperti misalnya pembunuh, pemerkosa adalah bajingan yang harus diludahi. Terus so what gitu?," tutur Fadli.

Menurut Fadli, proses hukum terhadap Dhani sebagai salah satu contoh pembunuhan atas demokrasi karena tidak terjadinya kebebasan berpendapat. Ia menilai Dhani seharusnya tidak perlu menjalani proses hukum.

"Jadi ini mengadili akal sehat dan menurut saya mengancam demokrasi secara serius dan ini mengadili apa yang menjadi amanat hak warga negara di dalam konstitusi yaitu kebebasan berpendapat," ujarnya.

Dalam kasus ini, Dhani didakwa dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Jack Boyd Lapian. Jack yang mengklaim sebagai pendukung Ahok melaporkan unggahan Dhani di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Dalam akun tersebut terdapat unggahan Dhani berisi 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.'

Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya Dhani dihukum dua tahun penjara. Dhani dinilai telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan kepadanya.

(gst/kid)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2LlQtAJ
December 18, 2018 at 01:07AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2LlQtAJ
via IFTTT

No comments:

Post a Comment