Pages

Monday, December 17, 2018

Sidang Dugaan Makar WN Polandia Ditunda Gara-gara Penerjemah

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Wamena, Papua, menunda persidangan kasus dugaan makar dituduhkan kepada Jakub Fabian Skrzypski, warga Polandia yang diduga mendukung Organisasi Papua Merdeka (OPM) pada hari ini, Senin (17/12). Penyebabnya adalah karena tersangka tak didampingi penerjemah.

Bersama seorang warga Papua lainnya, Skrzypski dijadwalkan menghadapi sidang dakwaan hari ini. Namun, Jaksa Wamena Ricarda Arsenius mengatakan sidang ditunda karena penerjemah Skrzypski tak mendapat tiket pesawat ke Papua.

Dikutip AFP, persidangan akan digelar lagi pada 8 Januari mendatang.

Skrzypski ditangkap dan didakwa pada Agustus lalu setelah diduga bertemu dengan sejumlah anggota kelompok pemberontak di Papua. Polri menuding Skrzypski telah menyebarkan informasi dan strategi mengenai perjuangan memerdekakan diri kepada para pemberontak tersebut.

Berdasarkan dokumen dakwaan, Skrzypski dijerat atas dugaan makar dan bergabung dengan organisasi pemberontak.

Jaksa menuduh Skrzypski pernah bertemu dengan pemimpin OPM, Beni Wenda. Aparat juga menyita sejumlah dokumen dan rekaman video berisikan perjuangan rakyat Papua untuk merdeka ketika menangkap Skrzypski dan tiga warga Indonesia lainnya di Wamena.

Dia dan rekannya juga dituduh merencanakan pengadaan senjata dari Polandia. Polisi juga menemukan 130 butir amunisi ketika menangkap Skrzypski dan tiga WNI tersebut.

Polri juga menuduh Skrzypski mendokumentasikan dan menyiarkan kegiatan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) melalui media sosial sekaligus memberi bantuan logistik. Dia disebut mengangkat tema-tema pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam dokumentasinya, seperti tindakan aparat kepolisian dan tentara yang represif terhadap KKB.

Skrzypski diduga menawarkan hasil dokumentasinya kepada media asing lewat akun media sosialnya.

Polisi menduga hubungan Skrzypski dan KKB telah berlangsung signifikan dan intensif. Sebab dia tercatat telah berulang kali masuk ke Papua dengan menggunakan visa turis sejak Juli 2018.

Sementara itu, kuasa hukum Skrzypski, Latifah Anum Siregar, membantah seluruh tuduhan jaksa terhadap kliennya itu. Melalui surat yang dirilis surat kabar Swiss, Le Temps, Skrzypski mengaku dia hanya seorang turis yang tengah berkunjung ke Papua.

"Mereka (penyidik) menceritakan amunisi yang ditemukan ketika menangkap saya, tetapi saya tidak pernah melihat dan memilikinya," ucap Skrzypski pada September lalu.

"Mereka mencoba menuduh saya melakukan kudeta, tetapi semua yang saya lakukan adalah bertemu dengan beberapa warga asli Papua yang tidak bersenjata." (rds/ayp)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2PL1gVw
December 18, 2018 at 03:10AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2PL1gVw
via IFTTT

No comments:

Post a Comment