Menurut Anies kelanjutan dari program tersebut akan menunggu jawaban dari pihak kejaksaan. "Nanti kami liat dengan panitia (bagaimana kelanjutannya) tapi memang lagi menunggu fatwa dari kejaksaan soal prosesnya," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (11/1).
Anies menuturkan pendapat hukum itu telah ia minta ke Kejati sejak November 2018 lalu, namun sampai saat ini belum ada jawaban. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengaku tak khawatir bila nantinya realisasi sistem jalan berbayar akan molor dari target.
Diketahui, Dinas Perhubungan DKI menargetkan sistem jalan berbayar akan mulai diberlakukan untuk mobil pada April 2019 mendatang. Anies mengatakan yang menjadi fokus Pemprov DKI Jakarta saat ini bukanlah penerapan sistem jalan berbayar. Tapi katanya, bagaimana membangun transportasi umum yang baik di Jakarta.
"Yang lebih penting itu adalah membuat transportasi umum lebih banyak, karena di situlah sebenarnya inti dari kebijakan kami," ujarnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengakui pihaknya tengah meminta pendapat hukum dari pihak kejaksaan. Saat ini, pendapat hukum tengah diproses oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung RI.
"Terkait semua dokumen terkait perencanaan sudah dikirimkan ke sana, kami berharap legal opinion ini bisa menjadi referensi yang baik untuk pelaksanaan lelang," tutur Sigit.
Sebelumnya, Pemprov DKI juga menunda uji coba penerapan sistem jalan berbayar. Seharusnya, uji coba itu telah dilakukan pada 14 November lalu. Uji coba itu dilakukan untuk melakukan evaluasi teknis bagi perusahaan yang menyediakan sistem ERP.
Evaluasi nantinya menjadi salah satu pertimbangan untuk menentukan perusahaan pemenang lelang. Dishub DKI Jakarta menargetkan pengoperasian jalan berbayar untuk mobil pada April 2019.
Penerapan ERP hanya bisa dilakukan saat kereta moda raya terpadu (MRT) beroperasi pada Maret 2019.
(dis/agt)http://bit.ly/2TIHjBm
January 12, 2019 at 12:40PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2TIHjBm
via IFTTT
No comments:
Post a Comment