
"Saya baru dengar bahwa lahan dulu yang dikeluarkan dengan cara suap itu pelepasan kawasan hutannya sudah terjadi beberapa bulan terakhir, dan that's not acceptable di mata KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam acara diskusi "Melawan Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam" di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/1).
Menurut Syarif, pelepasan hutan produksi tersebut agak sensitif karena sebelumnya terkait kasus suap mantan Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu yang memberikan izin perkebunan kepada Siti Hartati Murdaya selaku Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP) atau PT Cipta Cakra Murdaya (CCM)."Ini agak sensitif, tetapi harus saya katakan karena pelepasan prinsip itu dulu dia dapat dari Amran Batalipu dengan disuap oleh Hartati. Sekarang pelepasan kawasannya diberikan lagi kepada dia. That's not acceptable," cetus Syarif.
KPK pun meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus introspeksi diri soal itu.
"Seharusnya izin prinsip itu tidak jadi karena didapatkan dengan menyuap," ujar Syarif.Keputusan Menteri (Kepmen) yang dipermasalahkan adalah Keputusan Menteri LHK Nomor SK.517/MenLHK/Setjen/PLA.2/11/2018 tentang Pelepasan dan Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi Untuk Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama Hardaya Inti Plantations di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, seluas 9.964 hektare.
Akibat penerbitan kepmen tersebut, Hardaya Inti Plantations (HIP) pun mendapatkan izin untuk mengelola lahan seluas hampir 10.000 ha di Buol.
(arh/sur)http://bit.ly/2COyy1Q
January 26, 2019 at 06:04AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2COyy1Q
via IFTTT
No comments:
Post a Comment