
"Pak Jokowi atas amanat UU telah memerintahkan Dokter kepresidenan untuk menangani/bekerjasama dengan Dokter di Singapura melakukan langkah-langkah terbaik untuk penyembuhan Ibu Ani Yudhoyono," ujar dia, lewat akun Twitter-nya, Selasa (12/2).
"Mudah-mudahan dengan doa kita semua Ibu Ani segera sembuh," ia menambahkan.
Diketahui, Pasal 7 huruf c UU Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Beka Presiden dan Wakil Presiden RI menyebutkan bahwa seluruh biaya perawatan kesehatan bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden serta keluarganya ditanggung oleh negara.
Sebelumnya, Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat Imelda Sari menyebut Ani saat ini sedang menjalani observasi. Ia sendiri tak menyebut penyakit yang diderita Ani.
"Ibu Ani Yudhoyono masih dirawat di Singapura saat ini sejak Sabtu pekan lalu. Keluarga Pak SBY masih menunggu hasil dari tim dokter yang saat ini masih terus melakukan observasi," kata Imelda.
(arh/sur)
http://bit.ly/2SsDAvj
February 13, 2019 at 04:58AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2SsDAvj
via IFTTT
No comments:
Post a Comment