Pages

Friday, February 1, 2019

KPK Duga Negara Rugi Rp5,8 T karena Bupati Kotawaringin Timur

Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi (SH) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yang diduga menyebabkan keuangan negara rugi triliunan rupiah.

Dalam kasus ini, SH yang sekarang masih menjabat bupati untuk periode 2016-2021, diduga menerima sejumlah uang dan fasilitas untuk mempermudah penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Timur kepada tiga perusahaan.

Ketiga perusahaan itu adalah PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI), dan PT Aries Iron Mining (AIM).

"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 5,8 triliun dan US$711 ribu (Rp9,94 miliar). yang dihitung dari hasil produksi pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI dan PT AIM," jelas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/2).

Laode juga menyatakan kasus ini merupakan salah satu kasus yang terhitung menyebabkan kerugian negara cukup besar. Kasus SH disebut bisa dibandingkan dengan kasus besar lain yang pernah ditangani KPK.

"Setara bila dibandingkan dengan kasus lain yang pernah ditangani KPK seperti E-KTP (Rp 2,3 Triliun) dan BLBI (Rp 4,58 Triliun)," ujarnya.

Laode menjelaskan, SH sebagai Bupati Kotawaringin untuk periode 2010-2015, diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang dimilikinya.

Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak sesuai peraturan dikatakan mampu menyebabkan kerugian perekonomian negara. Menurut para ahli, kerugian negara disebabkan dari hasil produksi yang diperoleh secara melawan hukum, kerusakan lingkungan hidup, dan kerugian hutan.

Dalam kasus ini SH diduga menerima satu unit mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta, mobil Hummer H3 senilai Rp 1.350.000.000, dan uang sebesar Rp500 juta.

Atas dugaan tersebut, SH disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ani/fea)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2G25U17
February 01, 2019 at 07:15AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2G25U17
via IFTTT

No comments:

Post a Comment