Pages

Monday, April 8, 2019

Hadir di Sidang Muncikari, Vanessa Angel Tebar Senyuman

Surabaya, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang kasus prostitusi dengan tiga terdakwa muncikari daring (online) Winindya, Tentri Novanta dan Endang Suhartini alias Siska, Senin (8/4). Ketiga muncikari merupakan tersangka praktik asusila online yang melibatkan sejumlah artis, satu di antaranya artis film televisi (FTV) Vanessa Angel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Richard Marpaung, mengatakan agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sidang ini (agendanya) masih pemeriksaan saksi, dan berjalan tertutup ya," kata Richard saat dikonfirmasi, Senin (8/4).

Richard menyebut, pihaknya telah melakukan pemanggilan lima orang yang bakal memberikan kesaksian dalam kasus ini. Di antaranya adalah artis Vanessa Angel, Avriellia Shaqqila, dua penyidik Polda Jatim, dan penyewa jasa prostitusi Rian Subroto.


"Kami sudah memanggil semua, termasuk Rian," ujarnya.

Namun demikian Richard belum bisa memastikan siapa saja saksi yang memenuhi panggilan pihaknya tersebut, dalam sidang.

Pantauan CNNIndonesia.com, ketiga muncikari, Tentri, Siska, Winindya dan Vanessa Angel telah tiba di PN Surabaya, 13.11 WIB. Ketiganya dibawa dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.

Usai turun dari mobil tahanan, ketiga muncikari dan Vanessa tersebut dibawa menuju ruang tahanan di PN Surabaya, untuk menunggu sidang dimulai.


Namun, ada yang berbeda dari Vanessa. Artis FTV tersebut nampak tak lagi menutupi wajahnya dengan masker. Ia juga tak ragu melempar senyumnya pada awak media. Kendati demikian, Vanessa yang kini tengah terjerat kasus pelanggaran UU ITE terkait penyebaran konten asusila itu, enggan melemparkan sepatah katapun.

Beberapa waktu lalu, kuasa hukum Vanessa Angel, Aga Khan, mengatakan kliennya memang mengalami depresi bahkan sempat ingin bunuh diri. Aga mengatakan kondisi itu disebabkan lantaran Vanessa takut kehilangan apa yang telah dimilikinya selama ini seperti karier, popularitas dan keluarganya.

Sementara itu, dalam perkara ini ketiga muncikari tersebut didakwa ancaman pidana dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

[Gambas:Video CNN] (frd/ain)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2UlWOUA
April 08, 2019 at 09:50PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2UlWOUA
via IFTTT

No comments:

Post a Comment