Pages

Monday, April 8, 2019

Kecewa pada Hakim, Wahid Husen Pertimbangkan Banding

Bandung, CNN Indonesia -- Kuasa hukum terdakwa eks Kepala Lapas Klas I Sukamiskin Wahid Husen, Firma Uli Silalahi, mengaku kecewa dengan putusan hakim dan mempertimbangkan untuk banding.

"Sebagai lawyer, saya berprinsip banding. Tapi nanti kita tanya dulu karena klien harus kita hargai. Hukuman delapan tahun terlalu lama," kata Firma, seusai sidang putusan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (8/4).

Menurut dia, keputusan hakim dalam memberikan vonis tidak adil. Ia pun sudah mengantongi beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk banding.

"Banyak pertimbangan kita untuk banding nanti. Di antaranya dia [Wahid] melaksanakan perintah undang-undang membawa orang ke rumah sakit. Kok itu dibikin jadi perbuatan yang melanggar hukum?" ujarnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan disebut bahwa Wahid mengakomodasi permintaan sejumlah tahanan Lapas Sukamiskin untuk berobat ke rumah sakit.

 Lapas Sukamiskin, Bandung.Lapas Sukamiskin, Bandung. (Detikcom/Tri Ispranoto)
Hal itu terjadi dalam pertemuan dengan paguyuban narapidana korupsi diwakili Djoko Susilo, Fahmi Darmawansyah dan Tubagus Chaeri Wardana, pada awal mula menjabat sebagai kalapas, Maret 2018.

Selain itu, Wahid juga disebut memberikan keleluasaan bagi narapidana tertentu, seperti Fahmi Darmawansyah, untuk membangun saungnya sendiri di dalam kompleks lapas.

Menurut Firma, kepala lapas punya beberapa tugas. Di antaranya mengobati orang yang sakit, menempatkan orang di kamar dengan yang lain dan memberikan hak kunjungan.

"Berkunjung di Sukamiskin itu coba lihat kalau tidak ada saung itu di mana? Di lapangan? Berjemur. Tapi kok hakim tidak mempertimbangkan itu dan malah jadi perbuatan yang salah," katanya.

Ia pun kecewa atas penilaian hakim sebab fasilitas saung di Sukamiskin sudah ada sebelum Wahid menjabat.

"Toh saung itu bukan dia yang bangun, sudah ada jauh sebelum dia jadi kalapas Sukamiskin. Apa yang diperbuat kok bisa sampai delapan tahun itu tidak bisa kita terima," ujarnya.

Salah satu penyuap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Fahmi Darmawansyah.Salah satu penyuap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Fahmi Darmawansyah. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Di tempat yang sama, Wahid langsung menemui istri, anak, dan kerabatnya selesai sidang vonis digelar. Wahid memeluk mereka yang menangis lantaran merasa terpukul dengan vonis tersebut.

"Ada Allah. Ada Allah," kata Wahid berusaha menenangkan keluarganya.

Dalam sidang ini, Wahid divonis 8 tahun penjara denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti menerima suap berupa hadiah barang dan uang pemberian sejumlah narapidana, salah satunya Fahmi Darmawansyah.

Majelis hakim menilai Wahid terbukti melanggar Pasal 12 Huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umu (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 9 tahun penjara denda Rp400 juta dan subsider 6 bulan.

[Gambas:Video CNN] (hyg/arh)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2uU7ZVm
April 09, 2019 at 02:35AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2uU7ZVm
via IFTTT

No comments:

Post a Comment