"Kalau kita mau menurunkan harganya (tarif listrik) kan kita melihat lagi keseimbangan semua. Tidak sesederhana itu. Itu kan asal ngomong," ujar Luhut dalam diskusi Coffee Morning di kantornya, Senin (8/4).
Dalam menurunkan tarif dasar listrik, ia mengingatkan pemerintah harus memperhatikan imbasnya kepada produsen, dalam hal ini PT PLN (Persero).
Untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap listrik, khususnya di daerah terpencil, pemerintah saat ini mengambil opsi penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE). Karena memanfaatkan tenaga panel surya, masyarakat tidak perlu membayar listrik untuk LTSHE.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform Fabby Tumiwa menyebut bahwa janji menurunkan TDL Prabowo tak jelas, baik jenis tarif maupun cara menurunkannya.
"Kalau dibilang akan menurunkan tarif listrik, apakah seluruh TDL atau hanya golongan tarif tertentu saja yang mau diturunkan?," tanya Fabby dalam keterangan resmi.
Sebagai contoh tarif untuk golongan R1 450 VA dan 900 VA rumah tangga tidak mampu, tarif sosial dan usaha kecil, masih menerima subsidi dan besaran tarifnya pun sangat rendah. Misalnya tarif listrik R1/450 VA hanya sebesar Rp. 415/kWh, sedangkan R1/900 VA yang subsidi adalah Rp. 568/kWh. Tarif subsidi ini tidak pernah naik sejak 2003.
Selain itu, dengan rata-rata tarif listrik saat ini sebesar Rp1.467 per kiloWatt hour (kWh) atau $11 sen per kWh, tingkat harga sudah di bawah tingkat yang dapat menjaga keberlanjutan usaha PLN.
"Dengan tarif saat ini, margin yang diterima PLN dibawah 4 persen. Padahal, idealnya PLN mendapatkan margin 10 persen, sehingga dapat beroperasi dan berekspansi secara sehat," jelasnya.
Selain itu, jika TDL dipangkas tetapi biaya produksi tetap, subsidi listrik bisa membengkak dan mengancam kesehatan keuangan negara.
Lebih lanjut ia menuturkan sesuai dengan Undang-undangan Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, tarif listrik ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR.
"Jadi, siapapun yang menjadi Presiden, tidak bisa sepihak menaikkan atau menurunkan TDL. Kebijakan ini harus mendapatkan persetujuan DPR dan perlu disiapkan kebijakan subsidi atau kebijakan lainnya untuk melaksanakan penurunan TDL," pungkasnya.
(sfr/bir)
http://bit.ly/2uQZbzh
April 08, 2019 at 09:34PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2uQZbzh
via IFTTT
No comments:
Post a Comment