Dalam laman kepaniteraan MA yang diakses CNNIndonesia.com pada Senin (8/4) tertulis bahwa amar putusan, "Tolak".
Putusan ini diketok oleh majelis hakim MA yang terdiri dari Desnayeti, Gazalba Saleh, Sofyan Sitompul, pada 27 Maret 2019.Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan menyatakan Meiliana telah melanggar Pasal 156A KUHP dan menjatuhinya hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Meiliana dianggap bersalah melakukan penodaan agama karena keluhannya soal volume pelantang azan di daerah tempat tinggalnya di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Sumatera Utara.
Sejumlah warga memprotes hukuman terhadap Meiliana di Taman Pandang, Jakarta, 12 September 2018. (CNN Indonesia/Safir Makki)
|
Pada Oktober 2018, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menolak permohonan banding Meiliana.
Sementara, para pihak yang melakukan perusakan, pembakaran, serta provokasi itu pun sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai.
Pertama, Zakaria Siregar Alias Bang Zack Zack divonis 2 bulan 18 hari karena terbukti menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA.Kedua, Abdul Rizal alias Aseng divonis 1 bulan 16 hari karena terbukti melakukan perusakan terhadap barang. Ketiga, Restu alias Panjang divonis 1 bulan 15 hari terkait perkara penggunaan kekerasan terhadap barang.
Keempat, Muhammad Hidayat Alias Dayat divonis 1 bulan 18 hari dalam perkara kekerasan terhadap barang. Kelima, Muhammad Ilham alias Ilham divonis 1 bulan 15 hari dalam perkara yang sama.
Kuasa hukum Meiliana, Ranto Sibarani (kiri), budayawan Goenawan Mohamad, Usman Hamid, dan Ray Rankuti menentang proses hukum terhadap Meliana di Jakarta, 30 Agustus 2018. (CNN Indonesia/Safir Makki)
|
Keenam, Zainul Fahri alias Zainul divonis 1 bulan 15 hari dalam perkara kekerasan terhadap barang.
Ketujuh, Heri Kuswari alias Ari divonis 1 bulan 17 hari dalam kasus pencurian dalam keadaan memberatkan.
[Gambas:Video CNN] (arh/sur)
http://bit.ly/2IjCb44
April 08, 2019 at 09:46PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2IjCb44
via IFTTT
No comments:
Post a Comment