Merdian Agustin, salah satu keluarga dari korban kecelakaan Eka Suganda mengungkapkan pada Maret lalu, pihak maskapai memanggil keluarganya terkait penyelesaian ganti rugi. Namun, keluarga saat itu diminta untuk menandatangani dokumen R&D jika ingin meminta ganti rugi atas kecelakaan tersebut. Padahal, jika dokumen itu ditandatangani, keluarga maupun ahli waris melepaskan hak menuntut kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kecelakaan.
"Sejujurnya kami bingung, frustasi, kecewa dengan situasi ini. Anggota keluarga kami sudah jadi korban dengan cara yang mengerikan tapi tanggung jawab maskapai dan prosedurnya tidak jelas sampai sekarang," ujar Merdian dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/5).
CEO Boeing Dennis Muilenburg sendiri sudah meminta maaf atas kematian para korban kecelakaan pesawat Boeing 737 Max 8 di Indonesia dan Ethiopia pada pekan lalu.
Untuk itu, Merdian berharap Lion Air dan Boeing segera melakukan percepatan pembayaran ganti rugi. Menurut dia, banyak keluarga korban yang membutuhkan biaya untuk menyambung hidup seperti dirinya yang saat ini harus mengurus tiga orang anak seorang diri setelah suaminya menjadi korban kecelakaan.
"Pernyataan CEO Boeing adalah bukti bahwa kematian anggota keluarga kami karena buruknya pesawat 737 Max 8 yang digunakan Lion Air," ujarnya.
Saat ini, Kantor Advokat Kalimang dan Ponto menjadi kuasa hukum Merdian dan 10 keluarga korban lainnya. Selain memperjuangkan hak keluarga korban dari maskapai, Kantor Advokat Kalimalang dan Ponto juga bergabung dengan sejumlah kelompok advokat di Amerika Seikat, salah satunya Kabateck LLP, untuk menggugat Boeing.
Harry Ponto, kuasa hukum Merdian dan 10 keluarga korban lainnya, mengungkapkan sesuai Pasal 141 Undang-undang Nomor 1 2009, ahli waris dari korban meninggal dunia kecelakaan pesawat udara diberikan ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar. Beleid tersebut juga dipertegas oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Dalam kedua beleid tersebut juga diatur besaran kerugian tidak menutut kesempatan ahli waris menuntut ke pengadilan.
Untuk itu, Harry meminta Lion Air segera memenuhi kewajibannya tanpa syarat penandatanganan R&D. Ia juga tidak menganjurkan para korban untuk menandatangani dokumen tersebut.
"Keluarga korban layak untuk mendapatkan ganti rugi dari semua pihak yang bertanggung jawab," ujar Harry.
Harry menambahkan berapa pun besarnya kerugian yang dibayarkan tidak bisa menggantikan kehilangan yang dirasakan para keluarga korban.
CNNndonesia.com telah berusaha menghubungi pihak manajemen Lion Air. Namun, hingga berita ini diturunkan, manajemen belum memberikan tanggapan. (sfr/agi)
http://bit.ly/2UBHrGT
April 09, 2019 at 12:30AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2UBHrGT
via IFTTT
No comments:
Post a Comment