Pages

Wednesday, May 29, 2019

BPN Prabowo Hormati Eggi Sudjana Cabut Praperadilan

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi memastikan menghormati apapun langkah hukum yang dilakukan tersangka dugaan makar, Eggi Sudjana. Diketahui sebelumnya, Eggi yang juga anggota tim advokasi BPN itu mencabut permohonan praperadilan atas kasusnya.

"Itu haknya Bang Eggi," ujar Juru Bicara BPN, Andre Rosiade di Jakarta, Rabu (29/5).

Andre menilai pencabutan permohonan praperadilan merupakan hak Eggi di hadapan hukum. Dia pun enggan berkomentar lebih jauh soal keputusan yang diambil oleh Eggi tersebut.

"Kami menghormati keputusan Bang Eggi," kata Andre sembari mendoakan aktivis yang juga seorang advokat tersebut.


BPN Prabowo Hormati Eggi Sudjana Cabut PraperadilanAndre Rosiade. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

"Yang penting yang terbaik bagi Bang Eggi," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Eggi Sudjana resmi mencabut permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5).

"Selaku kuasa hukum dari dokter Haji Eggi Sudjana berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 15 Mei 2019 terlampir, dengan ini kami menyatakan mengajukan permohonan pencabutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kuasa Hukum Eggi, Pitra Romadino kepada hakim.


Pitra tidak menyebutkan alasan pencabutan praperadilan itu. Dia hanya meminta supaya hakim tunggal Ratmoho mau mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan tersebut. Menurut Pitra, pihaknya akan melakukan langkah persuasif dengan pihak kepolisian untuk kelanjutan proses hukum kliennya tersebut.

"Kita kan ingin bikin hubungan harmonis dengan Polri, kita selalu mengedepankan upaya persuasif dalam menyelesaikan permasalahan ini tanpa perlawanan hukum," kata Pitra di PN Jaksel.

Polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar dan telah resmi ditahan sejak Selasa (14/5). Penahanan terhadap Eggi berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019.

(gst/ain)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2W924f3
May 29, 2019 at 10:11PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2W924f3
via IFTTT

No comments:

Post a Comment