Pages

Friday, May 24, 2019

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 15 Tahun Bui

Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier enam bulan kurungan.

Dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa menyatakan Karen terbukti melakukan korupsi investasi perusahaan di blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia.

"Menuntut, majelis hakim menyatakan terdakwa Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa dalam salinan tuntutan yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (24/5).

Selain pidana penjara, Karen juga dituntut membayar uang pengganti Rp284 miliar. Jaksa mengatakan, uang pengganti itu harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak mencukupi, harta bendanya akan disita dan dilelang.

"Apabila harta yang disita tidak mencukupi membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana penjara selama lima tahun," kata jaksa.


Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Karen telah melanggar prosedur investasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp568 miliar. Karen juga dinilai telah merusak tata kelola perusahaan.

"Terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," ucap jaksa.

Atas tuntutan tersebut, Karen menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan pekan depan.

Dalam perkara ini, Karen didakwa memperkaya dirinya dan perusahaan ROC, Ltd Australia sehingga merugikan negara sebesar Rp568 miliar.

Kasus ini terjadi pada 2009, ketika Pertamina melakukan akuisisi (Investasi Nonrutin) berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di blok BMG Australia berdasarkan perjanjian pada 27 Mei 2009 lalu. Tanpa surat perintah, Karen dan jajaran direksi disebut menyetujui untuk melakukan akuisisi blok BMG.

(psp/kid)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2JCEcKd
May 25, 2019 at 12:02AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2JCEcKd
via IFTTT

No comments:

Post a Comment