Pages

Wednesday, May 1, 2019

Eks Karyawan Freeport Tagih Janji Jokowi di Aksi May Day

Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah orang yang mengatasnamakan diri berasal dari Karyawan Mogok PT Freeport Indonesia menuntut realisasi janji yang pernah disampaikan Presiden Joko Widodo pada 13 Februari 2019 silam. Hal itu diungkapkan mereka dalam aksi May Day di Jakarta.

Kala itu, mantan karyawan PT Freeport Indonesia menemui Presiden Jokowi untuk membahas kelanjutan nasib mereka yang diputus kontrak kerjanya secara sepihak.

"Pak Presiden mana janji bapak di tanggal 13 Februari," tulis Karyawan Mogok PT Freeport Indonesia dalam spanduk yang mereka bentangkan di sekitar area peringatan May Day, di Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (1/5).

Pada Februari lalu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengaku Presiden Joko Widodo telah menemui sejumlah pekerja Freeport. Ia pun menyebut Jokowi bakal segera memanggil manajemen guna mencari solusi dari permasalahan ketenagakerjaan pada perusahaan tambang yang mayoritas sahamnya baru diambil pemerintah tersebut.


Selain itu, eks karyawan perusahaan tambang juga menyampaikan empat tuntutan lainnya yakni pengembalian hak-hak perburuhan, penindakan tegas terhadap pelanggar norma-norma tenaga kerja, mendesak Polri membentuk bidang khusus yang menangani pidana perburuhan, serta menuntut BPJS memberi perlindungan terhadap pekerja.

Selain bekas karyawan, Front Rakyat Indonesia (FRI) untuk West Papua dan Aliansi Mahasiswa Papua juga ikut menggelar aksi unjuk rasa dalam peringatan May Day 2019 di Patung Kuda.

Sebelumnya, manajemen PT Freeport Indonesia menantang ribuan eks karyawan yang menuntut dipekerjakan kembali untuk menempuh jalur hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan jajarannya sedang menyiapkan surat balasan ke Gubernur Papua Lukas Enembe yang sebelumnya meminta perusahaan mempekerjakan kembali eks karyawan dan membayar hak-hak mereka selama mogok kerja sejak Mei 2017.


"Kami sedang menyiapkan surat ke Pak Gubernur. Pada prinsipnya posisi perusahaan yaitu kami menganjurkan eks karyawan tersebut menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," ujar Riza, seperti dikutip dari Antara.

Riza menilai penyelesaian melalui jalur PHI merupakan solusi terbaik untuk mengakhiri polemik panjang terkait permasalahan yang menimpa 2.300 eks karyawan permanen Freeport itu. (mts/asa)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2ZKyLNX
May 02, 2019 at 02:32AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2ZKyLNX
via IFTTT

No comments:

Post a Comment