Perusahaan tersebut ialah PT Arsari Pratama. Aryo diketahui menjabat sebagai komisaris utama di perusahaan tersebut.
Namun, Arief mengatakan tidak mengetahui apakah Hashim merupakan pemilik atau hanya memiliki jabatan di PT Arsari Pratama. Sementara itu PT Arsari Pratama diketahui berada di bawah naungan Arsari Group yang dimiliki Hashim.
"Anaknya [Aryo] kalau tidak salah sebagai komisaris utama. [Hashim] saya tidak tahu," kata Arief kepada CNNIndonesia.com, Kamis (23/5).
Arief menerangkan mobil ambulans yang telah disita polisi di Mapolda Metro Jaya itu merupakan hasil sumbangan dari PT Arsari Pratama kepada sebuah organisasi Kesehatan Indonesia Raya (Kesira).
Selain dari PT Arsari Pratama, menurut dia, mobil ambulans Kesira juga banyak berasal dari perusahaan lain.
"Itu sudah disumbangkan ke lembaga sosial [Kesira], banyak dari [perusahaan) lain juga," katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono akan memanggil Komisaris PT Arsari terkait ambulans dengan logo Partai Gerindra yang di dalamnya kedapatan membawa batu-batu diduga untuk digunakan saat aksi unjuk rasa 22 Mei silam. Argo mengatakan berdasarkan registrasi kendaraan, ambulans dengan nomor polisi B 9686 BCF merupakan milik PT Arsari Pratama yang beralamat di Jakarta Pusat.
"Dan mobil ini berplat B 9686 PCF, pelat B atas nama tertera PT Arsari Pratama yang beralamat di Jakarta Pusat," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/5).
Oleh karena itu, Argo mengatakan akan memanggil pihak PT Arsari Pratama untuk dimintai keterangannya terkait ambulans tersebut. Namun, sambungnya, belum dapat memastikan kapan waktu pemanggilan itu akan dilakukan.
Dia mengatakan penyidik memiliki tenggang waktu tiga hari untuk memanggil saksi-saksi itu.
"Nanti tentunya ada PT akan kita panggil sebagai saksi. Nanti kalau sudah kita panggil ya, bisa diketahui keterangannya," tutur Argo.
Barang bukti ambulans bergambar Partai Gerindra diamankan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
|
Dari kasus tersebut polisi telah menetapkan lima orang yang berada dalam ambulans tersebut sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan pengurus DPC Partai Gerindra Tasikmalaya. Mereka adalah I sebagai Sekretaris DPC Gerindra Tasikmalaya, dan O adalah wakil sekretaris DPC.
Argo mengatakan dua orang tersebut mengaku mendapatkan tugas dari Ketua DPC Tasikmalaya untuk membawa ambulans sebagai bantuan medis jika aksi memakan korban dalam aksi 22 Mei di depan Bawaslu RI, Jakarta Pusat.
Sementara Ketua DPC, sebutnya, mendapatkan tugas dari pengurus partai pusat di Jakarta. Argo mengatakan terdapat surat tugas untuk membawa ambulans yang dibawa kedua orang tersebut selaku orang partai.
"Ada surat tugasnya," tutur dia.
Saat tengah terjadi aksi kerusuhan di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, pada Rabu (22/5) dini hari, Argo mengatakan ada saksi yang melihat batu-batu digunakan perusuh diambil dari mobil ambulans tersebut.
"Kemudian tim menyisir menemukan mobil itu dibawa ke Mapolda Metro Jaya," katanya.
Argo tak menyebut partai politik apa yang terkait dengan ambulans tersebut. Namun saat ditanya, ia meminta wartawan melihat logo parpol di ambulans yang kini diamankan di Mapolda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, kata Argo, lima orang tersebut dijerat Pasal 55 KUHP, Pasal 56 Juncto Pasal 170 KUHP, Pasal 212 KUHP, dan 214 KUHP.
[Gambas:Video CNN] (mts/kid)
http://bit.ly/2JBTYEU
May 24, 2019 at 03:43AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2JBTYEU
via IFTTT
No comments:
Post a Comment