Pages

Thursday, May 16, 2019

Haikal Hassan Baru Bisa Penuhi Panggilan Polisi Usai Umrah

Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Haikal Hassan, Sulistyowati, mengatakan kliennya bakal memenuhi panggilan pihak kepolisian atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks setelah selesai menjalankan ibadah umrah.

Haikal semestinya diperiksa pada hari ini oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilaporkan Achmad Firwas Mainuri.


Pemeriksaan itu sesuai dengan surat panggilan bernomor SPgl/144/V/RES.1.1.1/2019/Dittipidsiber.

"Ya (setelah selesai umrah bakal memenuhi panggilan)," kata Sulistyowati kepada CNNIndonesia.com, Kamis (16/5).

Namun, Sulistyowati mengaku belum bisa memastikan kapan Haikal akan selesai menjalankan ibadah umrah dan kembali ke Indonesia. Pasalnya, ia mengaku tak mendapatkan informasi secara detail perihal ibadah umrah yang dijalankan salah satu aktivis 212 tersebut.

"Cuma sebelum berangkat beliau menyampaikan berangkat umrah karena sudah dijadwalkan jauh-jauh hari dan akan segera memberi kabar jika sudah tiba di Jakarta," tutur Sulistyowati.

Perjalanan umrah yang digelar sejumlah agen perjalanan ibadah di Indonesia sendiri umumnya berlangsung maksimal selama sembilan hari.


Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan Haikal melalui kuasa hukumnya meminta agar pemeriksaan ulang dijadwalkan lantaran Haikal sedang melaksanakan perjalanan umrah ke Arab Saudi. Namun, untuk jadwal pemeriksaan ulang itu, kata Dedi masih dibahas oleh penyidik.

"Beliau sudah sampaikan saat ini sedang umrah, jadi akan direncanakan kembali," kata Dedi, Rabu (15/5).

Dalam kasus ini, Haikal Hassan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Achmad Firdaws Mainuri atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks pada Kamis (9/5) lalu.

Dari tanda terima laporan yang diterima CNNIndonesia.com, laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0447/V/2019/Bareskrim tertanggal 9 Mei 2019.

Haikal dilaporkan atas tindak pidana penyebaran berita bohong di melalui media elektronik pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, pasal 16 juncto pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Kemudian, pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 207 KUHP.

Haikal yang menjabat sebagai juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu mengaku telah mengetahui dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Responsnya ya ikuti saja, insyaallah Polri profesional dalam menanganinya dan ini kan bukan yang pertama," kata Haikal saat dikonfirmasi, Kamis (9/5).

(dis/kid)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2VH8YYL
May 16, 2019 at 11:08PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2VH8YYL
via IFTTT

No comments:

Post a Comment