Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur nomor 800/1527-BKD/2019 tentang Penetapan Jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan 1440 Hijriyah.
Hal itu bermula saat Wahidin mengusulkan kepada Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemprov Banten dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten agar jam kerja ASN selama bulan puasa dapat dimajukan lebih pagi, dalam pembukaan pengajian Ramadhan di Masjid Al-Bantani, di Serang, Senin (6/5).Tausyiah di hadapan seluruh pegawai saat pengajian rutin itu merupakan pengganti apel pagi di lingkungan Pemprov Banten. Sebelumnya, jam kerja ASN Banten selama puasa mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB.
Pernyataan gubernur tersebut disambut tepuk tangan riuh oleh seluruh ASN yang hadir seraya menyetujui usulan tersebut. Melihat antusiasme para ASN, Gubernur kemudian bertanya kepada Pj Sekda Ino S Rawita dan Kepala BKD Banten terkait aturan yang mendukung usulan tersebut dapat direalisasikan.
Gubernur Banten Wahidin Halim. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
|
Wahidin kembali menanyakan usulannya itu kepada Kepala BKD Banten Komarudin, terutama terkait regulasi yang mengatur jam kerja ASN selama Ramadhan, dalam rapat pimpinan (Rapim).
Semua peserta rapim pun menyepakati bahwa jam kerja ASN Banten selama Ramadhan menjadi pukul 06.00 WIB hingga 12.30 WIB, dan jumat menjadi 06.00 WIB hingga 13.00 WIB. Perubahan jam kerja tersebut mulai berlaku pada Selasa (7/5).
"Jadi nanti habis salat shubuh langsung siap-siap berangkat ke kantor. Jangan tidur lagi, datang ke kantor jam 06.00 WIB, tadarusan, selesai tadarusan langsung kerja dan jam 12.30 WIB pulang. Ini mulai berlaku besok," kata dia, yang merupakan politikus Partai Golkar itu."Kecuali untuk pelayanan kepada masyarakat seperti Samsat, Rumah Sakit dan sebagainya, tetap full time," imbuh Wahidin Halim.
Menurut dia, jam kerja yang mundur saat bulan Ramadan biasanya membuat ASN mengisi selisih waktu dengan tidur. Hal itu, kata dia, menyebabkan penurunan produktivitas kerja.
Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen
|
"Kalau perlu sahur bersama di kantor. Jadi nanti Gubernur se-Indonesia cuma Banten yang bikin begini. Kalau mau tidur lagi setelah pulang kerja silahkan, mau di kantor juga silahkan. Yang penting semua ibadah selama bulan Ramadhan berjalan dengan baik, ibadah puasanya, ibadah kerja, dan ibadah hablumminannas-nya," katanya.
Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin menyebut, berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB nomor 394 tahun 2019 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1440 Hijriyah, jumlah jam kerja efektif pada instansi pemerintah pusat dan daerah selama bulan Ramadhan adalah minimal 32,5 jam per pekan.
"Jadi, Pemda dipersilahkan mengatur jumlah jam kerja dalam seminggu, seandainya masuk jam 06.00 WIB pagi bisa pulang jam 12.30 WIB dengan asumsi tanpa ada istirahat. Itu sudah memenuhi ketentuan edaran MenPAN-RB," kata Komarudin."Makanya nanti kita letakkan juga mesin fingerprint di masjid, jadi ketika ASN sudah selesai salat langsung bisa pulang, tanpa perlu ke kantor lagi," kata Komarudin.
[Gambas:Video CNN] (arh)
http://bit.ly/2Lp2vNc
May 06, 2019 at 10:56PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2Lp2vNc
via IFTTT
No comments:
Post a Comment