Pages

Wednesday, May 29, 2019

Jokowi Minta K/L Segera Tindak Lanjuti Rekomendasi dari BPK

Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh kementerian/lembaga (K/L) segera menindaklanjuti hasil evaluasi dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) 2018 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2018.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menetapkan laporan keuangan 81 K/L dan satu Bendahara Umum Negara (BUN) mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sisanya, empat K/L mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan satu lembaga mendapat opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).

Selain itu, hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa laporan keuangan K/L masih memiliki beberapa masalah terkait pelaporan kas dan setara kas, belanja dibayar di muka, barang modal, aset tetap, belanja barang, belanja modal, konstruksi, hingga aset tidak berwujud.

Kemudian, BPK memberi rekomendasi agar para lembaga pemerintah pusat bisa lebih baik dalam berupa perlu ada pengendalian internal dan kepatuhan soal pelaporan harga bahan bakar minyak (BBM) dan listrik. BPK juga memberi rekomendasi agar kerja sama dengan badan usaha bisa diperbaiki laporan realisasi aset dan keuangannya.


"Untuk perbaikan dan pengelolaan di tahun mendatang perlu segera ditindaklanjuti. Hati-hati agar tahun depan, baik yang WDP dan TMP diperhatikan betul agar nanti sudah tidak ada yang WDP, syukur-syukur tidak ada yang TMP," ujar Jokowi Istana Negara saat penyerahan LHP LKPP 2018 dan IHPS II 2018 dari BPK, Rabu (29/5).

Kendati begitu, kepala negara mengatakan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan evaluasi dari BPK sejatinya bukan sekadar untuk mengejar kenaikan peringkat opini. Namun, merupakan hal yang perlu dikejar sebagai bukti tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari rakyat.

Pasalnya, anggaran negara yang dipakai masing-masing K/L merupakan hasil dari pungutan pajak dan non pajak yang dari masyarakat, industri, dan pihak-pihak terkait di Tanah Air.
"Saya tidak bosan ingatkan agar semua benar-benar dijaga dan dimaksimalkan uang rakyat, ini sebagai tanggung jawab kepada negara dan tanggung jawab moral kepada rakyat. Bahwa yang namanya uang rakyat harus digunakan sepenuhnya untuk rakyat," ungkapnya.

Di sisi lain, Jokowi tampak cukup puas dengan prestasi pengelolaan keuangan dari para K/L. Pasalnya, pemerintah pusat berhasil mempertahankan opini WTP tiga tahun berturut-turut dari kurun waktu 2016 sampai 2018.


Selain itu, jumlah K/L yang mendapat WTP bertambah dari 74 K/L pada 2016 menjadi 80 K/L pada 2017. Kemudian, bertambah lagi menjadi 82 K/L pada 2018. Begitu pula dengan K/L yang mendapat opini WDP. Pada 2016 sebanyak 8 K/L, lalu menjadi 6 K/L pada 2017, dan 4 K/L pada 2018.

Tak ketinggalan K/L yang mendapat TMP jadi berkurang dari tahun ke tahun, yakni sebanyak 6 K/L pada 2016, 2 K/L pada 2017, dan tinggal 1 K/L pada 2018.

"Alhamdulillah, kita wajib bersyukur untuk tiga tahun mendapat WTP sejak 2016. Ini menandakan semakin ke sini, pertanggungjawaban pemerintah dalam laporan keuangan telah disajikan secara standar akuntansi pemerintahan," ucapnya.

Kepala BPK Moermahadi Soerja Djanegara menambahkan beberapa rekomendasi yang telah dirumuskan lembaganya untuk pemerintah pusat. Misalnya, perlu ada dasar hukum dan metode dalam penentuan tarif ketenagalistrikan non subsidi yang saat ini belum ditetapkan.

[Gambas:Video CNN]

Kemudian, perlu evaluasi aset kontraktor dan perjanjian konstruksi proyek dan perlu melengkapi terkait skema alokasi anggaran proyek strategis nasional dan realisasi aset konstruksi. Lalu, perlu data sumber afirmasi dan alokasi dana desa yang memadai dan penyesuaian Dana Alokasi Khusus (DAK) yang belum sesuai dengan Undang-Undang (UU).

"Atas hal ini, kami memberi rekomendais kepada pemerintah untuk memperbaiki pengelolaan APBN di tahun mendatang," pungkasnya pada kesempatan yang sama. (uli/lav)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2JMU7FB
May 29, 2019 at 10:03PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2JMU7FB
via IFTTT

No comments:

Post a Comment