Pages

Wednesday, May 15, 2019

Kasus Kekerasan Aparat Saat May Day Dilaporkan ke Komnas HAM

Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah perwakilan organisasi masyarakat sipil melaporkan temuan fakta atas peristiwa kekerasan aparat kepolisian, penangkapan sewenang-wenang, serta intimidasi terhadap massa aksi Hari Buruh Sedunia (May Day) di Bandung. Mereka mendatangi kantor Komnas HAM, Rabu (15/5).

KontraS dan YLBHI menyusun serangkaian fakta atas peristiwa kekerasan oleh kepolisian terhadap massa aksi May Day di Bandung. Kedua lembaga itu berkoordinasi dengan koalisi Reformasi Sektor Keamanan di wilayah Bandung, yakni LBH Bandung, PBHI Jawa Barat, serta Gerakan Rakyat Anti Kapitalis (Gerak).

Mereka melakukan audiensi dan pelaporan kepada Komnas HAM untuk menindaklanjuti temuan yang telah disusun.

Hasil investigasi itu mencatat, tim gabungan aparat kepolisian menangkap massa aksi sebanyak 619 orang. Mereka terdiri dari 326 orang dewasa, 293 anak di bawah umur, 14 perempuan serta kekerasan terhadap dua orang jurnalis.


Ratusan orang itu ditangkap di tempat berbeda, dengan disertai intimidasi verbal maupun nonverbal. Saat penangkapan, massa aksi dipukul secara membabi buta, ditelanjangi di tempat dan disemprotkan menggunakan cat semprot.

"Ada pula yang diguyur kepalanya dengan lem fox, disiram dengan air mineral, celananya dirobek," kata Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.

Peneliti KontraS Rivanlee Anandar mengatakan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Jalan Singa Perbangsa, Bandung, yang viral karena dicoret-coret dengan simbol anarkisme, merupakan tempat terjadinya penganiayaan massa aksi oleh aparat kepolisian, khususnya Tim Prabu.

"Tindak kekerasan itu terjadi di ruang kelas. Semua diminta jongkok dan tangan di atas kepala. Itu di ruang kelas SLB di Jalan Singa Perbangsa," kata Rivanlee.

Kasus Kekerasan Aparat Saat May Day Dilaporkan ke Komnas HAMPoster dan coretan simbol Anarkisme yang dibuat beberapa peserta aksi May Day di Bandung. (CNN Indonesia/Prima Gumilang)
Massa aksi dibawa ke Polrestabes menggunakan truk bermuatan 30 orang, namun diisi melebihi 50 orang. Mereka mengalami sesak nafas karena terlalu sempit.

Di Polrestabes Bandung, massa aksi ditelanjangi dan diharuskan berjalan jongkok kemudian berguling di halaman Polrestabes Bandung. Setelah tiba, massa aksi dijemur dan digunduli serta di data oleh pihak kepolisian.

Pada malam hari mereka dipindahkan ke Mako Brimob, Jatinangor, Sumedang. Massa aksi dilarang tidur, apabila ada massa aksi yang ketahuan tidur maka petugas menyiramnya dengan air. Ada pula yang ditendangi. Seluruh peserta aksi di bebaskan sekitar pukul 04.00-06.00 WIB.

Berdasarkan fakta tersebut, KontraS, YLBHI, LBH Bandung, PBHI Jawa Barat dan Gerak mendesak sejumlah pihak untuk melakukan beberapa hal.

Mereka mendesak Komnas HAM segera membuat posko pengaduan di Bandung untuk mendata sejumlah fakta agar dapat ditindaklanjuti ke langkah yang lebih konkret.


Selain itu, Kapolri didesak melakukan pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Kota Bandung, mengingat peristiwa penangkapan sewenang-wenang, tindak kekerasan, serta intimidasi merupakan tanggung jawab Kapolrestabes sebagai atasan tertinggi di wilayah yang memberikan perintah untuk melakukan penangkapan terhadap korban.

Mereka juga mendesak Kapolri memberikan penjelasan serta perkembangan pada setiap tingkat pemeriksaan atas proses hukum terhadap anggotanya yang melanggar hukum. Selain itu Kapolri juga diminta membuat kebijakan preventif untuk menghentikan praktik penyiksaan oleh anggota Polri di lapangan.

Selain itu, institusi Polri juga diminta memberikan jaminan pemulihan dan pengobatan terhadap korban penyiksaan maupun tindakan sewenang-wenang lainnya. Hal ini sesuai mekanisme hak pemulihan korban sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain itu, mereka juga mendesak lembaga pengawas eksternal seperti, Kompolnas, Ombudsman agar menggunakan kewenangan sesuai mandat masing-masing lembaga.

Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga mengatakan saat ini pihaknya masih dalam tahap pengumpulan data dan pemantauan. Karena itu, Komnas HAM belum bisa memberi kesimpulan terhadap kasus yang dilaporkan hari ini.

"Kami tidak sependapat dengan kekerasan, adanya tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan. Apakah itu melanggar, itu yang sedang digarap oleh tim," kata Sandra.


[Gambas:Video CNN]
(pmg/pmg)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2EbVUjd
May 16, 2019 at 01:10AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2EbVUjd
via IFTTT

No comments:

Post a Comment