Pages

Thursday, May 16, 2019

Langgar Tata Cara Input Situng, KPU Terima Kasih ke Bawaslu

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengucapkan terima kasih ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) usai diputus melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan pihaknya berterima kasih karena Bawaslu tidak memerintahkan menutup Situng, melainkan memerintahkan agar dilakukan perbaikan.

"Selama ini mekanisme itu sudah berjalan dan kami ucapkan kepada Bawaslu terima kasih sudah memberikan keputusan yang sudah adil," kata Pramono di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (16/5).

Pramono menegaskan KPU selama ini selalu melakukan perbaikan jika ada temuan kesalahan pada Situng. Hal itu dilakukan meski tanpa putusan dari Bawaslu.

Namun KPU mengapresiasi putusan tersebut. Pramono menyebut Bawaslu masih memiliki komitmen keterbukaan informasi terkait penyelenggaraan pemilu.

"Sejak awal telah kami tegaskan bahwa KPU terbuka atas laporan dan masukan publik, dan jika informasi itu benar, maka akan kami perbaiki," tuturnya.

Pramono berjanji KPU akan memperbaiki sistem input Situng. Namun ia juga mengingatkan publik bahwa Situng bukan hasil final yang akan ditetapkan KPU.

"Putusan Bawaslu sebenarnya menegaskan bahwa proses penetapan hasil-hasil pemilu bukanlah melalui Situng karena pemilu kita masih manual berbasis rekapitulasi secara berjenjang," ucap dia.

Sebelumnya, Bawaslu memutus KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Situng Pemilu 2019. Putusan itu merupakan kelanjutan dari laporan BPN Prabowo-Sandi.

Meski begitu, Bawaslu meminta KPU mempertahankan Situng. KPU juga diminta memperbaiki tata cara input data Situng guna mencegah polemik di masyarakat.

"Bahwa meskipun demikian KPU dalam menggunakan aplikasi Situng ini harus tetap memperhatikan ketelitian, akurasi dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat," tutur Komisioner Bawaslu Dewi Ratna dalam sidang yang digelar di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5). (dhf/wis)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2w3C45a
May 16, 2019 at 09:07PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2w3C45a
via IFTTT

No comments:

Post a Comment