Pages

Wednesday, May 15, 2019

Polisi Tunggu Laporan Masyarakat untuk Menindak Ulin Yusron

Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan pihaknya mesti lebih dulu menunggu laporan masyarakat untuk bisa memproses Ulin Yusron secara hukum.

Hal itu terkait dengan tindakan Ulin yang menyebarkan data pribadi terduga pelaku yang mengancam bakal memenggal kepala Presiden Joko Widodo.

"Menunggu laporan pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan akibat penyalahgunaan identitas yang tidak semestinya," kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (15/5).

Dedi menuturkan pihak kepolisian belum bisa bertindak jika tidak ada laporan dari masyarakat. Pasalnya, sambung Dedi, dalam mengusut sebuah peristiwa pelanggaran pidana harus ada pihak yang merasa dirugikan atas peristiwa itu.


"Harus ada suatu impact daripada suatu peristiwa pihak yang merasa dirugikan," ujarnya.

Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan hingga saat ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri maupun Polda Metro Jaya masih belum menerima laporan dari masyarakat atas penyebaran identitas yang dilakukan oleh Ulin Yusron.

Meski begitu, lanjutnya, Polda Metro juga telah melakukan kajian atas peristiwa tersebut. Namun, Dedi tak merinci kajian apa yang dilakukan oleh Polda Metro.

"Pideksus (Tindak Pidana Ekonomi Khusus) sampai hari ini saya tanya belum ada laporan yang menyangkut peristiwa tersebut, dari Polda Metro juga masih melakukan kajian," tutur Dedi.


Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan orang yang menyebarluaskan data kependudukan akan terkena sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta.

Ulin Yusron menjadi sorotan setelah mencuit mengenai data pribadi pria bernama Dheva Suprayoga dan kemudian menghapusnya.

Dheva sendiri telah mengklarifikasi dirinya bukan lelaki yang mengancam memenggal kepala Jokowi, seperti terekam dalam video yang beredar viral di media sosial.

"Semua orang yang melanggar rahasia pribadi dapat dipidana," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh, Senin (13/5).

Zudan menyebut tidak boleh ada orang atau lembaga yang menyebar data seperti dilakukan Ulin. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 Tentang Adminustrasi Publik. Undang-undang itu menyebut kewajiban untuk menjaga rahasia data pribadi.

(dis/pmg)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2EdWcGu
May 16, 2019 at 03:26AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2EdWcGu
via IFTTT

No comments:

Post a Comment