Pages

Wednesday, May 15, 2019

Prabowo Diminta Ikuti Sistem Pemilu Ketimbang Bangun Sentimen

Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengkritik sikap capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang enggan mengakui hasil penghitungan suara Pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurutnya, andai Prabowo keberatan dengan hasil rekapitulasi, sebaiknya menyelesaikan sesuai mekanisme dan sistem pemilu Indonesia yakni ke ranah hukum.

"Bukan malah membangun narasi atau sentimen publik untuk membuat ketidakpercayaan publik pada proses pemilu yang diselenggarakan KPU," ucap Titi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (15/5).

Menurut Titi, sikap demikian dapat menerbitkan spekulasi negatif yakni ketidakpercayaan terhadap proses penyelenggaraan pemilu di benak publik. Meskipun begitu, Titi menegaskan sikap tak mengakui hasil penghitungan suara bukanlah suatu pelanggaran sehingga tak bisa dikenai sanksi berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.


Sebelumnya, Prabowo menyatakan enggan mengakui hasil penghituhan suara yang dilakukan KPU jika mengandung banyak kecurangan. Prabowo mengutarakan itu pemaparan dugaan kecurangan Pilpres 2019 temuan Badan Pemenangan Nasional di hadapan para pendukungnya.

"Kami masih menaruh secercah harapan, tapi yang jelas sikap saya adalah saya akan menolak hasil penghitungan yang curang," kata Prabowo di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (14/5).

Langkah Prabowo juga dinilai Titi bukan suatu hal yang baru. Sikap demikian sering terjadi di Pilkada dan Pemilu sebelumnya.

Meski begitu, sambung Titi, alangkah lebih baik jika penolakan hasil penghitungan suara dilanjutkan ke ranah hukum seperti dalam hal sengketa hasil penghitungan suara diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau ada pihak yang menolak hasil pemilu mestinya mereka menggunakan mekanisme dan prosedur hukum untuk menyelesaikan keberatan atau ketidaksepakatannya pada hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU," imbuh Titi.

Bisa pula mengajukan laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ketika ada anggota penyelenggara pemilu yang diduga melakukan pelanggaran.

"Serta ke Bawaslu bila berkaitan dengan pelanggaran dalam penyelenggaraan tahapan pemilu, baik administratif, pidana, maupun berupa sengketa tahapan pemilu," kata Titi.

(bmw/kid)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2VskG4u
May 16, 2019 at 03:19AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2VskG4u
via IFTTT

No comments:

Post a Comment