Pages

Wednesday, May 29, 2019

Setelah Kasus Makar, Kivlan Zen Terseret Senjata Ilegal

Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus hukum Mayjen (Purn) Kivlan Zen bertambah. Setelah terjerat dugaan tindak pidana makar, Kivlan kini tersangkut kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Kivlan hari ini digelandang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa mengenai dugaan kejahatan baru itu. Sebelumnya dia lebih dulu menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dalam kasus dugaan makar.

Keterkaitan Kivlan dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal ini baru diungkap oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo.

"Untuk Pak KZ, ada dua LP. LP pertama yang ditangani Bareskrim terkait tindak pidana makar. Kemudian ada satu LP lagi yang saat ini sedang ditangani Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senjata api ilegal," kata Dedi saat ditemui di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (29/5).

Kivlan diperiksa di dua tempat yakni Gedung Bareskrim dan Polda Metro Jaya. "Pemeriksaannya di Polda. Selesai di Bareskrim, dilanjutkan di Polda. Tentunya dengan melihat kondisi kesehatan yang bersangkutan," ucap Dedi.

Dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api, Kivlan terancam melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 2 Darurat Tahun 1951. Dedi menyatakan kemungkinan penahanan Kivlan sepenuhnya kewenangan penyidik.

Sebelumnya, Kivlan telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan makar atas laporan polisi yang dilayangkan oleh Jalaludin.

Laporan itu terdaftar dengan nomor: LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107. (bin/wis)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2QvDIWR
May 29, 2019 at 11:37PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2QvDIWR
via IFTTT

No comments:

Post a Comment