Seperti dilansir Channel NewsAsia, Selasa (23/7), hakim menyatakan dalam persidangan Ekasari mengaku tiga kali menganiaya memukul bayi sang majikan pada 9 Desember 2018. Alasannya supaya berhenti menangis.
Dari hasil analisis post mortem terungkap bayi itu mengalami gegar otak dan pecah pembuluh darah di belakang retina mata. Hal itu yang memicu kematian.
Ekasari kemudian diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Dia lantas ditangkap polisi setempat.
Hakim memutuskan Ekasari tetap ditahan dan akan dideportasi setelah selesai menjalani masa hukuman. Namun, pengadilan menyatakan dia bisa mengajukan banding atas putusan itu. (ayp/dea)
https://ift.tt/2GsTNIX
July 24, 2019 at 02:45PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2GsTNIX
via IFTTT
No comments:
Post a Comment