Pages

Wednesday, November 20, 2019

Diskriminasi di CPNS, Wanita Hamil dan LGBT Tak Bisa Daftar

Jakarta, CNN Indonesia -- Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 disebut diwarnai sejumlah kebijakan diskriminatif yang sebenarnya tak relevan. Misalnya, pelarangan keikutsertaan bagi perempuan hamil, penyandang disabilitas, hingga orang yang memiliki orientasi seksual lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT.

Temuan itu didapatkan oleh Ombudsman Republik Indonesia berdasarkan sejumlah laporan terkait proses seleksi CPNS 2019 di instansi pusat maupun daerah.

Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan ia menerima laporan melalui jejaring Whatsapp yang mengatakan formasi pada instansi Kementerian Pertahanan tidak memperbolehkan perempuan hamil mendaftar.

"Apa yang salah dengan perempuan hamil? Ini adalah kemampuan reproduksi yang hanya dimiliki perempuan. Hamil, menstruasi, melahirkan dan menyusui. Maka dia harus dihormati bukan untuk didiskriminasi," ujarnya di gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (20/11).

Ninik mempertanyakan korelasi dari kehamilan seorang perempuan dengan kemampuannya dalam bekerja. Menurutnya pekerjaan yang ditawarkan di Kementerian Pertahanan tidak melulu di medan perang, namun juga membutuhkan pekerja tetap di balik meja.

Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu.Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu. (CNN Indonesia/Safir Makki)
"Kalau dianggap bahwa di dalam pelaksanaan tes itu nanti ada kekhawatiran gugurnya janin, apakah tidak bisa dipertimbangkan tesnya dengan cara yang berbeda?" tutur Ninik.

Lalu Ninik mengatakan ada yang melaporkan bahwa formasi pada sejumlah kementerian tidak menerima pendaftar dengan orientasi seksual yang dianggap menyimpang.

"Ini kan persoalan seksualitas, tidak ada hubungannya sama sekali dengan dia sebagai pegawai. Bagaimana cara tahunya juga. Akhirnya nanti subyektif sekali," katanya.

Sedangkan untuk formasi di daerah, Ninik menyebut masih ada indikasi diskriminasi terhadap penyandang disabilitas yang dilaporkan kepadanya.

Seperti di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat misalnya yang dikatakan tidak membuka formasi khusus untuk penyandang disabilitas.

Solok Selatan juga tidak memberi akses kepada penyandang disabilitas pada formasi umum, tepatnya untuk sejumlah formasi di bidang kesehatan, pendidikan dan pertanian.

[Gambas:Video CNN]
Padahal Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo sebelumnya sudah mengeluarkan Peraturan Menteri PAN-RB No. 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.

Melalui peraturan tersebut diatur bahwa penyandang disabilitas dapat mendaftarkan diri melalui formasi khusus disabilitas maupun formasi umum.

"Karena permen PAN-RB ini keluar agak terlambat, kemudian pemerintah daerah sudah mengeluarkan pengumuman terlebih dahulu. Di mana masing-masing pemerintah daerah mengeluarkan pengumuman yang beragam," ujar Ninik.

Pada seleksi CPNS tahun lalu, kata Ninik, Solok Selatan pernah disorot terkait kasus pengangkatan CPNS drg Romi Syofpa Ismael yang merupakan penyandang disabilitas.

Kala itu Pemda Solok Selatan menganulir kelulusan Romi sebagai CPNS 2018 karena ia lulus proses seleksi pada formasi umum. Pada akhirnya pemerintah meloloskan Romi sebagai CPNS setelah kisahnya hangat diberitakan.

Pengeluaran Permen PAN-RB No. 23 Tahun 2019 dikatakan Ninik merupakan salah satu upaya agar polemik di tahun sebelumnya tidak terjadi kembali. Namun Ninik mengatakan menteri PAN-RB dalam hal ini harus menyelaraskan kebijakannya terhadap seluruh jajaran instansi, termasuk pada pemerintahan daerah.

Pihak Kementerian Pertahanan sendiri belum menanggapi perihal kebijakan CPNS ini.

(fey/arh)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2pH4xyo
November 21, 2019 at 02:33PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2pH4xyo
via IFTTT

No comments:

Post a Comment