Pages

Monday, December 17, 2018

Guntur Romli Polisikan Balik Pelapor Status FB 'Monaslimin'

Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli melaporkan tiga orang dari kelompok yang mengatasnamakan diri Koordinator Bela Islam (Korlabi) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan ini merupakan 'serangan balik' Guntur yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim oleh Korlabi atas dugaan tindak penistaan agama terkait status di media sosial Facebooknya yang menyebut 'jamaah monaslimin'.


Mereka yang dilaporkan Guntur adalah Benny Haris Nainggolan, Damai Hari Lubis, dan Novel Bamukmin.

"Saya tidak terima tuduhan itu dan itu mencemari nama baik saya karena saya dianggap menista agama," kata Guntur di kantor sementara Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/12).

Guntur menerangkan, pelaporan balik Benny bertujuan agar tidak ada pihak yang main-main dengan tudingan penistaan agama yang dapat menimbulkan efek serius. Sedangkan, Damai dan Novel dilaporkan karena diduga memberikan keterangan palsu di depan media.

"Misalnya, Damai itu menyebut status saya menyebut agama, adahal saya tidak pernah menyebut agama di situ. Kemudian Novel itu menulis atau memberikan keterangan pers bahwa saya menyebut 212 adalah agama, padahal saya enggak pernah menyebut 212," katanya.

Laporan Guntur itu tercatat dalam nomor laporan polisi LP/B/1627/XII/2018/BARESKRIM tertanggal 17 Desember 2018.

Benny, Damai, dan Novel dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 317 KUHP.

Sebelumnya, Benny melaporkan Guntur atas dugaan tindak pidana penistaan agama dengan Pasal 156 KUHP juncto Pasal 156 Huruf (a) KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis (13/12) lalu.

Di satu sisi, pada hari ini di Bareskrim, Guntur kembali dilaporkan ke polisi pada hari ini, Senin (17/7). Kali ini dia dilaporkan Wakil Ketua Umum Srikandi Japri, Etty Hadiwati yang dikenal dengan nama pena Pipiet Senja. Etty mengatakan sebagai peserta Aksi 212, ia mengaku tersinggung dan menilai Guntur telah menyebarkan ujaran kebencian.

"Saya merasa tersinggung sebagai peserta 212. Status dia itu langsung menggejolak dalam dada saya," katanya.

Laporan ini tercatat dengan nomor LP/1634/XII/2018/BARESKRIM. Guntur dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan, ujaran kebencian sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 156 a KUHP.

(mts/kid)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2rHqJWh
December 18, 2018 at 04:08AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2rHqJWh
via IFTTT

No comments:

Post a Comment