Hakim pengadilan mengabulkan permintaan pengacara Siti, Gooi Soon Seng, untuk tidak memaksa penyerahan salinan pernyataan tertulis dari tujuh saksi yang dibutuhkan.
Menurut Gooi, semua dokumen itu harus terkumpul terlebih dulu karena sangat penting bagi kasus ini mengingat lima saksi lainnya menghilang.
Siti seharusnya menjalani sidang pada Januari, setelah pengadilan meloloskan kasus dirinya dan satu tersangka lain dari Kamboja, Doan Thi Huong, ke meja hijau.
Selanjutnya, pada 21 Desember mendatang, engadilan baru akan menetapkan kasus Doan akan dilanjutkan atau menunggu sidang Siti berlangsung.
Menurut pengacara tersangka, Siti dan Huong tak tahu bahwa mereka meracuni Kim lantaran mengira sedang mengikuti sebuah acara usil di televisi.
Kim, yang tengah tinggal di pengasingan di Macau, merupakan salah satu anggota keluarga rezim pemimpin Korut, Kim Jong Un, yang sering mengkritik aturan dinasti keluarganya.
Korea Selatan menuding rezim Kim Jong Un sebagai dalang di balik pembunuhan ini, tuduhan yang dibantah oleh Korut. (fey/has)
https://ift.tt/2SUssU0
December 19, 2018 at 02:19AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2SUssU0
via IFTTT
No comments:
Post a Comment