Meski begitu, lapas atau rutan dengan jumlah pemilih sedikit akan diminta mengirim penghuninya ke TPS terdekat di luar fasilitas penahanan itu.
"Seluruh lapas dan rutan akan disediakan TPS khusus untuk memfasilitasi terpenuhinya Hak Pilih tahanan dan Narapidana" ungkap Sri Puguh Budi Utami, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, di Batam, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/1).
Pihaknya pun berkoordinasi dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan yang pada hari yang sama menyelenggarakan simulasi Perekaman e-KTP di Lapas Batam."Kami terus berkoordinasi untuk menjamin terselenggaranya hak pilih narapidana dan tahanan, termasuk tersedinya TPS khusus di seluruh lapas dan rutan," kata Utami.
Meski begitu, lanjutnya, lapas atau rutan dengan jumlah pemilih yang sedikit akan digabungkan dengan TPS terdekat di luar lapas atau rutan tersebut.
"Intinya kami akan memfasilitasi maksimal supaya agar tahanan dan narapidana yang telah memenuhi syarat, tersalurkan suara nya pada pemilu tahun ini," pungkas Utami.Sebelumnya, KPU menyatakan tidak akan mendirikan TPS di rumah sakit, lapas, dan rutan. Walhasil, penghuninya harus mencoblos di TPS terdekat.
Namun demikian, KPU membuka opsi dibukanya TPS di tiga tempat itu apabila jumlah pemilih terlalu besar untuk diantarkan ke TPS terdekat.
(ayp/arh)
http://bit.ly/2SPlIHi
January 13, 2019 at 10:36AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2SPlIHi
via IFTTT
No comments:
Post a Comment