Pages

Sunday, January 13, 2019

Doni Monardo Militer Aktif dan Momentum Penguatan BNPB

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengangkatan Letnan Jenderal TNI Doni Monardo oleh Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sempat mendapat kritik dari sebagian pihak. Jokowi dianggap salah menunjuk perwira aktif sebagai Kepala BNPB.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai BNPB merupakan institusi sipil. Sehingga, TNI aktif tidak boleh menduduki jabatan di dalam lembaga tersebut.

Jokowi resmi melantik Doni Monardo sebagai Kepala BNPB menggantikan Willem Rampangile pada Rabu (9/1). Doni diangkat berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 5/P/2019 tentang Pengangkatan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Jokowi meyakini pengangkatan Doni untuk memperkuat manajemen BPNP. Sebab, banyak bencana besar yang melanda Indonesia beberapa bulan terakhir.

Terkait polemik itu, pengamat pertahanan Curie Maharani Savitri mengatakan pengangkatan Doni sebagai kepala BNPB harus dimaknai sebagai komitmen pemerintah untuk memperkuat BNPB dan konsolidasi koordinasi kelembagaan penanganan bencana.

Ia melihat kinerja BNPB selama ini belum maksimal. Sementara peran TNI cukup besar dalam penanganan bencana.

Doni Monado, Aturan dan Penguatan BNPBKepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Doni Monardo. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

"Pengangkatan kepala BNPB yang baru perlu dibaca sebagai komitmen pemerintah," ujar Curie kepada CNNIndonesia.com, Kamis (10/1).

Curie menilai penguatan BNPB merupakan hal penting untuk merespons besarnya skala dan dampak bencana, yang dalam setahun terakhir sudah melebihi dampak perang.

Ia berkata perang merujuk kepada konflik kekerasan dengan korban minimal 1.000 orang per tahun. Sedangkan korban bencana, Curie mengambil contoh di Sulawesi Tengah sudah lebih dari 2.000 orang, belum termasuk kerugian harta benda, infrastruktur, dan sebagainya.

"Sehingga untuk meningkatkan kinerja BNPB, pemerintah menilai perlu mengganti kepala dan dari militer aktif," ujarnya.

Lebih lanjut, Curie tidak mengelak pengangkatan Doni sebagai Kepala BNPB bisa menjadi masalah. Namun, hal itu bisa terjadi ketika yang dijadikan acuan perundang-undangan untuk menilai boleh atau tidaknya militer aktif mengepalai BNPB adalah UU TNI.

"Padahal mestinya yang diacu terlebih dahulu adalah UU Penanggulangan Bencana," ujar Curie.

Dalam UU Penanggulangan Bencana, Curie berkata ada ruang untuk pelibatan TNI, yakni tertuang di dalam pasal 1 yang mendefinisikan tanggap darurat sebagai kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban. 

Ia mengatakan penyelamatan pada hakikatnya adalah search and rescue (SAR). Sementara, tanggap darurat merupakan bagian dari tugas unsur pelaksana BNPB. 

Lewat pendefinisian itu, ia menyebut BNPB adalah kantor yang menyelenggarakan urusan SAR.

SAR dalam Pasal 47 UU TNI, kata dia, merupakan satu dari sepuluh kementerian atau lembaga yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif tanpa harus mundur atau pensiun terlebih dahulu.

"Dengan interpretasi tersebut, maka BNPB terbuka sebagai jabatan sipil yang dapat dijabat militer aktif," ujarnya.

Curie menyebut sebagian pihak mungkin masih memiliki keraguan. Akan tetapi, adanya PP Administrasi Prajurit TNI sebagai tindaklanjut UU TNI dapat mempertegas posisi BNPB sebagai bagian dari SAR.

Bahkan, ia melihat terbitnya Perpres BNPB yang baru secara eksplisit menyatakan kepala BNPB boleh dijabat TNI aktif, dan kemenkopolhukam masuk dalam struktur BNPB.

"Artinya memang pasal 47 tidak bersifat limitatif asalkan instansi lain tersebut ditetapkan dengan perundang-undangan," ujar Curie.


Lebih dari itu, ia meminta semua pihak melihat pendirian Badan Keamanan Laut lewat UU Kelautan pada tahun 2014 dalam menilai BNPB.

(jps/dea)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2VO8KLW
January 13, 2019 at 11:18PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2VO8KLW
via IFTTT

No comments:

Post a Comment