Pages

Sunday, January 13, 2019

Harga Tiket Pesawat Turun, Menhub akan Periksa Struktur Tarif

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengapresiasi tindakan sejumlah maskapai yang menurunkan tarif pesawat terbang mulai hari ini, meski itu dianggap bukan solusi permanen mengatasi persoalan tarif pesawat yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Budi beranggapan penurunan tarif oleh maskapai yang tergabung dalam Indonesia National Air Carrier Association (INACA) tak akan sinambung. Ke depan, menurutnya, diperlukan kajian ulang mengenai struktur tarif pesawat terbang agar pemerintah dan maskapai bisa menunjuk komponen yang dianggap menjadi beban paling utama.

"Saya mengapresiasi INACA yang dewasa memberikan suatu cara agar masyarakat tidak resah. Namun demikian, ke depan kami harus secara detail melihat cost structure itu seperti apa saja yang sekiranya menjadi beban mereka," jelas Budi, Senin (14/1).


Sejauh ini, lanjut Budi, dua komponen biaya terbesar bagi maskapai adalah ongkos peminjaman pesawat (leasing) dan avtur dengan total mencapai 70 persen dari biaya operasional maskapai.

Secara kasar, ia merinci bahwa avtur mengambil porsi 35 persen hingga 45 persen dari biaya operasional, sementara rata-rata 25 persen hingga 30 persen lain dikontribusi dari biaya leasing.

Terlebih, hal yang memberatkan ialah maskapai harus membayar seluruh komponen biaya menggunakan denominasi dolar Amerika Serikat (AS), sementara pendapatan diterima dalam mata uang rupiah.


"Industri airline ini dalam keadaan tidak mudah, banyak airline di dunia yang bangkrut, dan memang karakter dari industri airline itu capital intensive, orangnya juga banyak tapi cost dalam dolar AS," imbuh dia.

Satu-satunya cara yang bisa dilakukan adalah mengkaji lebih dalam struktur tarif yang dianggap paling membebani maskapai. Jangan sampai, maskapai di Indonesia berguguran sehingga struktur pasar penerbangan Indonesia berubah menjadi monopoli. Kalau struktur pasar menjadi monopoli, maka semakin tidak ada transparansi mengenai pembentukan tarif pesawat.

Budi juga mengaku sudah berkomunikasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara untuk meminta PT Pertamina (Persero) menurunkan harga avtur.


"Tarif yang ditetapkan, memang butuh kedewasaan menyikapi ini. Ke depan. kami akan cari jalan di mana masyarakat bisa menikmati penerbangan, tapi di sisi lain korporasi bisa bertahan," pungkas dia.

Sejauh ini, Budi memang belum mau merevisi batas atas dan batas bawah tarif pesawat, lantaran rentang tarif saat ini dianggap masih relevan. Adapun ketentuan ini tercantum di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menyambut baik langkah maskapai dalam menurunkan tarif pesawat. Namun, penyesuaian harus dilakukan secara bertahap. Jangan sampai, penurunan tarif yang drastis bikin maskapai kolaps.


"Kalau operasional maskapai berhenti bagaimana? Tarif akan lebih tinggi kalau terjadi monopoli. Kami perlu memperhatikan dua unsur, yakni kepentingan konsumen dan keuntungan perusahaan," tambah JK.

Sebelumnya, Ketua Umum INACA Ari Askhara Danadiputra mengatakan maskapai berjanji akan menurunkan tarif pesawat dalam rentang 20 persen hingga 60 persen. Keputusan itu menyusul protes oleh netizen lewat serangkaian petisi di situs change.org.

Askhara menyampaikan keputusan ini berlaku untuk 34 maskapai yang tergabung dalam INACA. Beberapa di antaranya Garuda Indonesia, Citilink, Lion Air, Sriwijaya Air, dan Indonesia AirAsia.


"Kami sudah mendengar keprihatinan masyarakat atas tingginya harga tiket nasional, dan atas bantuan atau komitmen positif dari stakeholder (pemangku kepentingan), kami sejak Jumat sudah menurunkan tarif harga domestik," kata Askhara, kemarin. (glh/lav)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2QLlDCw
January 14, 2019 at 07:50PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2QLlDCw
via IFTTT

No comments:

Post a Comment