Dengan demikian, Ronaldo bakal menjalani masa tahanan dua tahun dan membayar ganti rugi sebesar €18,8 juta atau setara Rp303 miliar atas perbuatan melangggar hukum tersebut.
Mantan pemain Real Madrid yang hengkang ke Juventus tersebut dituduh jaksa penuntut Spanyol telah menggelapkan penghasilan sebesar €14,8 juta (Rp238 miliar) dari hak pencitraannya antara 2011 hingga 2014.CR7 sendiir hadir di Pengadilan Spanyol pada Selasa (22/1) pagi di Madrid dan menerima hukuman penjara dua tahun dan denda setara Rp303 miliar.
Cristiano Ronaldo bersama kekasih, Georgina Rodriguez, usai menghadiri pengadilan penggelapan pajak di Madrid. (REUTERS/Susana Vera) |
Bukan hanya Ronaldo, Xabi Alonso juga hadir di Pengadilan Spanyol Madrid, juga dalam kasus penggelapan pajak penghasilan yang membelitnya di masa lalu.
Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan penjara lima tahun kepada mantan pemain Real Madrid tersebut atas pelanggaran penggelapan pajak pada 2010, 2011, dan 2012.
Alonso sendiri mengaku tak bersalah atas tuduhan penggelapan pajak yang diarahkan kepadanya. (bac)http://bit.ly/2T84iG5
January 23, 2019 at 12:30PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2T84iG5
via IFTTT
Cristiano Ronaldo bersama kekasih, Georgina Rodriguez, usai menghadiri pengadilan penggelapan pajak di Madrid. (REUTERS/Susana Vera)
No comments:
Post a Comment