"PPPK tidak serumit CPNS karena jumlahnya juga nggak begitu banyak. Kalau CPNS sampai 230 ribu-an, kalau PPPK ini sekitar 75 ribu," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin, Senin (14/1).
Lebih lanjut ia menyebut prioritas PPPK untuk guru honorer, terutama mereka yang tidak lolos CPNS.
"Guru honorer itu banyak yang tidak bisa ikut CPNS karena umurnya sudah lewat. Kalau PPPK tidak mensyaratkan umur," jelasnya.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Perpanjangan hubungan perjanjian kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen.
Selain itu, tenaga PPPK akan mendapatkan gaji dan tunjangan berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.
Tenaga PPPK juga akan mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum.
(glh/bir)
http://bit.ly/2Fwv7Qf
January 14, 2019 at 08:49PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2Fwv7Qf
via IFTTT
No comments:
Post a Comment