Hal itu menanggapi pernyataan Tim Advokasi kasus Novel yang menduga TGPF dibentuk Polri untuk kepentingan Jokowi menghadapi debat capres. Salah satu anggota TGPF Poengky Indarti menilai pernyataan tersebut hanya asumsi subyektif yang tidak berdasar dan tidak benar sama sekali.
"Tim (Advokasi) seharusnya melihat secara obyektif bahwa Polri melaksanakan rekomendasi Komnas HAM yang diberikan pada akhir Desember lalu. Sama sekali tidak ada kaitan dengan debat capres," kata Poengky kepada CNNIndonesia.com, Senin (14/1).
Pada akhir Desember 2018, Komnas HAM memberikan laporan disertai rekomendasi kepada Polri. Kemudian, Polri menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dengan membentuk TGPF pada awal Januari lalu.
Selaku Komisioner Kompolnas, Poengky mengatakan selama ini pihaknya juga mengawasi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polri. Kompolnas pun mengapresiasi langkah Polri membentuk TGPF.
"Memang ada hambatan-hambatan dalam penyelesaian kasus tersebut sehingga kasus belum terungkap. Menjadi tugas Polri untuk dapat memecahkan hambatan-hambatan tersebut," kata Poengky.
Menurutnya, kasus teror air keras yang dialami Novel adalah murni tindak pidana, bukan persoalan politik. Poengky pun merasa aneh dengan dugaan Tim Advokasi yang dianggap tak berdasar.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti masuk TGPF kasus teror Novel Baswedan. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
|
"Tim akan bekerja secara profesional dan mandiri," kata Poengky.
Dia membantah bahwa tidak ada nama-nama baru dalam pembentukan TGPF. Menurutnya, Komnas HAM merekomendasikan kepada Polri untuk membentuk TGPF yang anggotanya terdiri dari Polri, KPK, tim pakar, tokoh masyarakat.
"Tim TGPF yang dibentuk Polri kan sudah memenuhi unsur-unsur yang direkomendasikan Komnas HAM," katanya.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah menerbitkan surat tugas untuk membentuk TGPF. Kapolda Metro Jaya Irjen Irjen Pol Idham Azis ditunjuk sebagai ketua tim. Sementara penanggung jawab tim adalah Tito sendiri.
Setidaknya ada 65 nama yang masuk ke tim gabungan tersebut. Dilibatkan pula dalam tim itu anggota Densus 88 Antiteror Polri serta tim dari KPK.
Beberapa pakar yang masuk tim adalah mantan wakil ketua KPK Indriyanto Seno Adji, peneliti utama LIPI Hermawan Sulistyo, Ketua Setara Institute Hendardi, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.
Selain itu ada mantan Komisioner Komnas Ham Nur Kholis dan eks ketua Komnas HAM yang kini dikenal sebagai Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ifdhal Kasim.
Debat perdana capres-cawapres akan membahas empat hal, yakni terkait hukum, hak asasi manusia, korupsi, dan terorisme. Meski demikian, pada debat tersebut tidak akan membahas kasus, termasuk pelanggaran HAM.
Kedua kubu capres, baik Jokowi maupun Prabowo dinilai memiliki kekurangan masing-masing terkait pelanggaran HAM. Jokowi dianggap belum bisa menyelesaikan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang terjadi pada 11 April 2017.
Sementara Prabowo diduga terlibat dalam kasus pelanggaran HAM masa lalu 1998 ketika beberapa aktivis diculik dan hilang. (gil)
http://bit.ly/2AGyaSA
January 14, 2019 at 07:37PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2AGyaSA
via IFTTT
No comments:
Post a Comment