Karding menilai sumbangan dana kampanye yang diberikan pengusaha itu murni karena ingin Jokowi-Ma'ruf menang dalam pesta demokrasi lima tahunan.
"Karena pure (murni) pengen pak Jokowi menang jadi mereka mengeluarkan sumber daya berupa ada dua kan cash (uang tunai) dan bentuk barang," kata Karding di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (11/1).
Karding mengklaim sumbang yang diberikan sejumlah pihak itu tak menyalahi aturan, baik itu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maupun Peraturan KPU Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Menurut politikus PKB itu, para penyumbang dana kampanye bagi Jokowi-Ma'ruf, baik perseorangan tak melebihi Rp2,5 miliar, sementara untuk kelompok atau perusahaan tak melebihi Rp25 miliar, sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Nah yang terjadi di kami itu bahwa beberapa komunitas orang-orang yang berkumpul dalam satu komunitas misalnya itu nyumbang. Nah itu jadiin satu dalam satu orang memang aturannya begitu," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Moeldoko memastikan bahwa Jokowi tak akan melakukan balas jasa terhadap para pihak yang memberikan sumbangan dana kampanye. Hal tersebut telah terbukti ketika Jokowi terpilih menjadi presiden pada Pilpres 2014 lalu dan tak memberikan keistimewaan tertentu.
"Pada periode pertama ini, saya pikir situasi itu (sumbangan dana kampanye dari pengusaha) berjalan di 2014. mungkin situasinya hampir sama. tapi kenyataannya, apakah selama empat tahun ini ada balas jasa tentang itu? saya pikir enggak ada," kata Moeldoko.
Mantan Panglima TNI itu mengatakan bila Jokowi-Ma'ruf terpilih nanti, mereka juga tak akan memberikan keistimewaan kepada para pihak yang menyumbang dana kampanye.
"Enggak ada toleransi, kemudahan-kemudahan, prioritas-prioritas, enggak ada. Saya pikir itu sebuah pembuktian. Selama empat tahun bisa dilihat, pernah kah beliau memberi toleransi atau prioritas, itu jawabannya seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya, dalam catatan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPDSK) yang diterima Indonesia Corruption Watch dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tercatat total dana kampanye pasangan Jokowi-Ma'ruf sebesar Rp55,98 miliar.
Dari jumlah itu, sekitar 67 persen totalnya berasal dari sumbangan kelompok yakni Perkumpulan Golfer TBIG dan Perkumpulan Golfer TRG. Masing-masing menyumbang senilai Rp19,7 miliar dan Rp18,2 miliar.
(fra/ugo)http://bit.ly/2QIETka
January 12, 2019 at 05:56PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2QIETka
via IFTTT
No comments:
Post a Comment