Hal ini disampaikan staf Irwandi, Teuku Fadhilatul Amri dalam sidang kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Irwandi dan dua terdakwa lain Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/2).
Amri mengaku mendapat perintah untuk mentransfer uang tersebut oleh Saiful yang juga atasannya.
"Saya disuruh transfer Pak Saiful katanya suruh cepat transfer," ujar Amri.
Sesuai keterangan dalam BAP, Amri menyebut transfer uang itu berawal dari permintaan Steffy. Saat itu, kata dia, Steffy mengatakan sedang ada kebutuhan.
"Steffy hubungi Pak Saiful karena Pak Irwandi butuh uang," katanya.
Uang itu kemudian ditransfer ke empat rekening yang berbeda termasuk rekening Steffy. Namun Amri tak mengetahui sumber uang yang dikirimkan Saiful.
Istri siri Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Fenny Steffy Burase. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan) |
Selain menerima transfer uang tersebut, Amri juga pernah menerima uang Rp1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang itu diberikan melalui ajudan Ahmadi, Muyassir.
"Iya terima dari Muyassir kawannya Pak Saiful. Kemudian ditransfer ke rekening Pak Irwandi," ucap Amri.
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf sebelumnya didakwa menerima uang suap sebesar Rp1,05 miliar dalam kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Irwandi didakwa menerima uang melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. Hendri Yuzal merupakan Staf Khusus Gubernur Aceh sedangkan Teuku Saiful Bahri merupakan orang kepercayaan Irwandi dan salah satu tim sukses saat pilkada Gubernur Aceh tahun 2012.
Uang diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah. Menurut jaksa, DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp 108 miliar.
(psp/DAL)http://bit.ly/2UE3rwV
February 04, 2019 at 10:40PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2UE3rwV
via IFTTT

No comments:
Post a Comment