Juru Bicara sekaligus Anggota Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan pihaknya sudah mengumpulkan seluruh informasi yang dibutuhkan dari masing-masing pihak, mulai dari para pemain di industri penerbangan hingga Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator.
"Kami akan umumkan minggu depan. Dari situ, baru diputuskan apakah sudah bisa pemberkasan, penghentian penyelidikan, atau bahkan perpanjangan waktu, dan lainnya," ujarnya di kantornya, Senin (8/4).
Lebih lanjut ia mengatakan hasil penyelidikan juga akan memaparkan soal dugaan pengaturan harga kargo dari masing-masing maskapai dan potensi pelanggaran rangkap jabatan terhadap pengaturan tarif tiket penerbangan.
Khusus untuk rangkap jabatan, dugaan ini ditujukan kepada Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra yang merangkap sebagai salah satu komisioner PT Sriwijaya Air.
Rangkap jabatan tersebut dilakukan lantaran Sriwijaya Air memiliki utang kepada anak usaha Garuda Indonesia, PT Garuda Maintanance Facility Aeroasia (GMFAA) senilai US$9,33 juta atas pemeriksaan menyeluruh (overhaul) 10 mesin pesawat. Lalu, ada pula utang perawatan pesawat sebesar US$6,28 juta.
Dari utang tersebut, kedua perusahaan akhirnya sepakat melakukan Kerja Sama Sistem Operasi (KSO). Melalui kerja sama tersebut, Garuda Indonesia mengambil alih pengelolaan operasional dan finansial Sriwijaya Air dan Nam Air, serta mengizinkan rangkap jabatan tersebut.
"Kami juga akan paparkan soal kargo dan rangkap jabatan. Untuk rangkap jabatan ini benar ada, tapi apakah itu menyebabkan praktik usaha yang tidak sehat atau tidak, nanti akan dibuktikan pada pekan depan," katanya.
Di sisi lain, bila hasil penyelidikan KPPU menyatakan ada aksi kartel dalam pengaturan tarif tiket penerbangan domestik oleh para maskapai nasional, maka penyelidikan itu akan diteruskan ke tahap persidangan.
Kemudian, bila persidangan memutuskan maskapai benar-benar melakukan aksi kartel, maka masing-masing maskapai akan menerima hukuman berupa denda maksimal Rp25 miliar. Sanksi ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
Sebelumnya, KPPU mengendus ada dugaan kartel pada penetapan tarif pesawat untuk penerbangan domestik. Hal ini lantaran maskapai secara bersama-sama menaikkan dan menurunkan tarif tiket dalam beberapa waktu terakhir.
Meski begitu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan tak ada aroma kartel dalam kenaikan dan penurunan tarif pesawat oleh para maskapai. Namun demikian, ia tetap mempersilakan KPPU untuk memeriksa dugaan kartel tersebut.
Senada, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno juga tak percaya bila ada dugaan kartel pada penetapan tarif pesawat. Apalagi, yang turut melibatkan maskapai pelat merah, yaitu Garuda Indonesia.
Tarif Batas Bawah-Atas
Meski KPPU bakal membeberkan hasil penyelidikan terkait dugaan kartel tarif tiket penerbangan, namun hasil penyelidikan tersebut tidak menyertakan penelitian terhadap kebijakan tarif batas atas dan bawah yang baru dikeluarkan Kemenhub. Dalam aturan barunya, Kemenhub menaikkan tarif batas bawah tiket penerbangan dari semula 30 persen menjadi 35 persen dari tarif batas atas tiket.
Menurut Guntur, hasil penyelidikan akan tetap dibeberkan tanpa mengikutsertakan penelitian terhadap kebijakan tersebut lantaran aturan baru itu belum memberi indikasi tambahan bagi dugaan kartel tarif penerbangan.
"Aturan ini memang agak unik karena ini semakin membatasi maskapai agar tidak memasang harga terlalu rendah, ini membuat persaingan pricing (harga) semakin sempit. Tapi itu tidak bisa langsung dianggap predatory pricing yang diteliti KPPU," katanya.
Untuk itu, menurutnya, bila ada pihak yang merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut, seyogyanya mengadukan secara terpisah kepada KPPU. "Karena kami bukan soroti perang tarif, tapi dugaan persaingan tidak sehat bila ada," pungkasnya. (uli/bir)
http://bit.ly/2Uqvp3R
April 09, 2019 at 12:57AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2Uqvp3R
via IFTTT
No comments:
Post a Comment