
Ini untuk kesekian kalinya Romi mengalami sakit dan harus dibantarkan oleh KPK di sela penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
"RMY tadi malam dibawa ke RS Polri dan karena menurut dokter perlu rawat inap, maka dilakukan pembantaran," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (14/5).
Terpisah, kuasa hukum Romi, Maqdir Ismail mengatakan kliennya masuk rumah sakit lantaran ada masalah pada ginjal.
"Iya, salah satu diantaranya yang belum selesai itu adalah ginjalnya. Itu juga yang menjadi masalah buat dia," kata Maqdir si Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, status pembantaran Romi sudah dicabut KPK pada 2 Mei 2019 silam. Diketahui, Romi pertama kali dibantarkan KPK pada 2 April 2019 lalu."Iya, setelah dokter atau pihak RS simpulkan tidak perlu rawat inap lagi, pembantaran dicabut. KPK kemudian bawa RMY kembali ke rutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (3/5) lalu.
Kendati begitu, KPK tidak menjelaskan sakit yang selama ini diderita oleh mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Itu. Menurut Febri perihal penyakit adalah kewenangan pihak rumah sakit untuk menjelaskan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Romi sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Di tengah proses hukum di KPK, Romi juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh KPK. Namun dalam putusannya, Majelis Hakim Tunggal Agus Widodo menolak seluruhnya permohonan praperadilan Romi.
[Gambas:Video CNN] (sah/osc)
http://bit.ly/2JCtYZu
May 15, 2019 at 12:15AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2JCtYZu
via IFTTT
No comments:
Post a Comment