"Saya mendengarkan langsung apa yang menjadi aspirasi dari saudara Eggi Sudjana maupun saudara Lieus," kata Fadli usai menjenguk di Rutan Polda Metro Jaya.
Eggi, kata Fadli, menyampaikan bahwa dirinya baru diperiksa satu kali dan belum ada gelar perkara. Namun, saat menjalani pemeriksaan, Eggi justru ditangkap.
Disampaikan Fadli, menurut Eggi tindakan hukum yang diterimanya sudah merampas haknya dan secara hukum juga tidak benar.
"Apalagi saudara Eggi adalah seorang pengacara, advokat, yang juga tentu dilindungi oleh undang-undang advokat dan juga sebagai ketua umum penasihat dari KAI ya, advokat Indonesia," tutur Fadli.
Eggi, kata Fadli, berharap agar pihak kepolisian bisa mengabulkan pengajuan penahannya. Fadli pun berharap juga demikian. Menurut Fadli, sel yang dihuni sangat sempit dan Eggi juga memiliki riwayat mengidap penyakit.
"Ada riwayat penyakit macam-macam yang saya kira bisa juga ini fobia terhadap tempat sempit dan sebagainya, sehingga bisa ada halusinasi dan sebagainya," ucap Fadli.
Selain Eggi, Lieus juga menceritakan kasus hukum yang menjeratnya kepada Fadli. Fadli menyampaikan berdasarkan keterangan Lieus, yang bersangkutan memang tak memenuhi panggilan pertama yang dilayangkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Namun, pada pemanggilan kedua, dikatakan Lieus kepada Fadli, surat panggilan itu juga disertai dengan surat-surat lainnya.
"Dan langsung ditahan. Saudara Lieus sangat berkeberatan karena video, ada yang memvideokan dalam proses penangkapan di rumahnya itu dan diviralkan. Ini sangat mengganggu privasi dan tentu saja mencemarkan nama baik dari saudara Lieus," ucap Fadli.
Lebih lanjut, Fadli menyebut bahwa Eggi dan Lieus berharap agar ada keadilan dalam proses hukum yang tengah mereka jalani. Apalagi, mereka menilai tidak ada bukti atau dasar yang kuat dalam kasus mereka.
"Ini lebih bernuansa pada politik dan kekuasaan ketimbang penegakan hukum. Ini yang disampaikan oleh baik saudara Eggi maupun Lieus Sungkharisma," kata Fadli.
Polisi diketahui telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar. Eggi pun telah resmi ditahan sejak Selasa (14/5) pukul 23.00 WIB.
Sementara itu, Lieus Sungkharisma juga ditangkap dan ditahan polisi karena tuduhan makar. Lieus ditahan selama 20 hari setelah ditangkap pada Senin (20/5) lalu.
(dis/ain)http://bit.ly/2Ka5kzG
May 30, 2019 at 12:12AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2Ka5kzG
via IFTTT
No comments:
Post a Comment