Pages

Monday, May 27, 2019

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Jepara Selama 40 Hari

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan putusan praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai, selama 40 hari.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan terhitung sejak Senin, 27 Mei hingga 7 Juni 2019.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari. Dimulai tanggal 27 Mei 2019 sampai dengan 7 Juni 2019 tersangka AM (Bupati Jepara)," kata Febri melalui keterangan tertulis, Senin (27/5).

KPK telah menetapkan Ahmad Marzuqi dan hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito sebagai tersangka suap terkait pengurusan putusan praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik.

Marzuqi diduga memberikan uang sejumlah Rp700 juta kepada Lasito agar menerima permohonan praperadilan yang diajukannya.

Uang yang diberikan kepada Lasito diduga untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan oleh Marzuqi atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai, yaitu AM (Ahmad Marzuqi) dan LAS (Lasito) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/12).

(sas/wis)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2WqKUJc
May 28, 2019 at 01:13AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2WqKUJc
via IFTTT

No comments:

Post a Comment