"Atas perbuatannya, AMU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Kamis (16/5).
Syarif menyebutkan proyek jalan itu terdiri dari enam paket pekerjaan tahun 2012 dengan total anggaran Rp537,33 miliar. Ia menyebutkan Amirul menerima uang sejak dirinya belum menjabat sebagai Bupati Bengkalis.
"Pada Februari 2016, diduga ia telah menerima Rp2,5 miliar untuk memuluskan anggaran Proyek Peningkatan jalan Duri Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019," kata Syarif.
Dalam rentang Juni dan Juli 2017, diduga Tersangka AMU telah menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dollar singapura dari pihak PT. CGA. Penyerahan-penyerahan uang ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA, yakni Proyek Peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.
KPK juga menetapkan Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan sebagai tersangka kasus korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. Kasus ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya.
"Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 miliar di mana tersangka MK diduga diperkaya Rp60,5 miliar," kata Syarif.
Dalam kasus ini, Hobby dan Nasir diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
[Gambas:Video CNN] (sah/ugo)
http://bit.ly/2VGCNbS
May 17, 2019 at 12:36AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2VGCNbS
via IFTTT
No comments:
Post a Comment