LIPUTAN KHUSUS
CNN Indonesia | Selasa, 28/05/2019 14:09 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Yusro (56) pusing. Utangnya di bank belum terbayar. Dia terpaksa menunggak bayar cicilan karena uang yang ia harapkan dari pembayaran ganti rugi lahan yang dijanjikan pengembang proyek Jalan Tol Semarang-Batang tidak kunjung cair.Rumahnya yang terletak di Desa Rejosari, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah terkena penggusuran proyek tol Semarang-Batang.
Sebenarnya Yusro sudah mendapatkan uang gusuran tol pada tahap pertama, saat pembangunan Tol Semarang-Batang selesai tahun 2018. Ratusan juta rupiah dia terima. Tapi, uang ganti rugi itu, katanya, telah dia habiskan untuk membeli rumah dan lahan lagi.
"Duit yang dulu sudah habis. Saya juga gunakan untuk umrah," kata Yusro kepada CNNIndonesia.com di Desa Rejosari, pertengahan Maret 2019.
Pada Desember 2018, Presiden Joko Widodo meresmikan Jalan Tol TransJawa, salah satunya ruas tol Batang-Semarang. Belum lama dioperasikan, pengelola tol ingin menambah perluasan pembangunan. Tanah Yusro pun kembali masuk dalam daftar lahan yang akan terkena gusuran tahap II.
Begitu mendengar lahannya akan kembali digusur, Yusro mengambil uang di bank. Alasan dia berani mengambil uang di bank karena berkaca dari pencairan dana ganti rugi tahap I yang menurutnya lancar, dan tak bermasalah.
"Karena ada pelebaran lagi, untuk perbaikan rumah saya ngutang. Utang saya di bank Rp20 juta," kata Yusro.
Namun, janji ganti rugi di tahap II yang dia harapkan tak kunjung cair. Sejumlah upaya, mulai dari mendatangi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Semarang Batang (JSB) hingga beraudiensi dengan DPRD Jawa Tengah dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah dia lakukan bersama warga lain yang terkena gusuran tahap II.
PT Jasamarga-Semarang Batang merupakan pelaksana proyek pengembangan jalan tol Semarang-Batang. PT JSB berbentuk konsorsium, yang dimiliki PT Jasamarga (Persero) Tbk dengan PT Waskita Toll Road. Jasamarga menguasai 60 persen kepemilikan dan Waskita 40 persen.
Yusro hanyalah satu dari puluhan Kepala Keluarga di Desa Rejosari yang nasib pembayaran ganti ruginya terkatung-katung.
Aminudin (36), warga Desa Rejosari lainnya yang juga menjadi korban gusuran tahap II juga menuntut kejelasan pembayaran dari PT JSB.
"Untuk tahap kedua itu, saya pribadi, juga dari warga yang terdampak itu ingin secepatnya dibayarkan karena itu sudah ada nominal harga. Terus satu hal lagi, itu belum dibayar tapi sudah ada pagar pembatasnya," katanya.
Dia bahkan mengancam, bila tidak ada kejelasan pembayaran ganti rugi dari pemerintah, dia akan berunjuk rasa dan membongkar pagar yang membatasi Desa Rejosari dengan jalan tol.
"Makanya kami, bersama warga dan ke pemerintah desa mendorong bagaimana caranya supaya tanah untuk pelebaran jalan dibayarkan dan tolong segera dibangun akses jalan yang telah dijanjikan oleh pihak-pihak terkait," katanya.
Menurut Aminudin, dia telah berulang kali menagih janji ke pengembang tol. Tak hanya ke operator tol, Jasa Marga-Semarang Batang. Bahkan, katanya, dia sempat mendatangi kantor Waskita Karya di Jakarta untuk menagih kejelasan.
Amin mengatakan janji pembayaran sudah disosialisasikan sejak Desember 2018.
"Ngomongnya dari pihak terkait katanya enggak lama dari itu, akan ada pembayaran. Ternyata kita sudah sering kumpulan, mengundang instansi terkait, sampai beberapa kali selalu dijanjikan," katanya.
Kepala Desa Rejosari Qomaruddin Abbas menjelaskan, protes warga muncul setelah tol dioperasikan pada Desember 2018. Saat pembebasan tanah tahap pertama, kata Qomaruddin, secara keseluruhan berjalan lancar dan proses pembayaran ganti rugi tak mengalami kendala.
"Memang, ada satu warga yang hingga kini masih bersengketa, dan belum mau menerima pembayaran. Tapi secara keseluruhan lancar," katanya.
Di pembebasan lahan tahap II ini, ada puluhan warga Rejosari yang kembali didata oleh PT JSB.
"Ada perluasan, karena akan ditinggikan tujuh meter, terus rumah-rumah di bawahnya berbahaya, makanya PT Waskita ingin memperluas lahan. Total yang kena 54 warga, totalnya Rp5 miliar," katanya.
Pernyataan Qomaruddin diamini oleh Yusro. Kata dia, tim penilai pembebasan tahap dua telah melakukan penilaian tentang ganti rugi.
"Janjinya dari bapak-bapak yang kompeten mau segera dibayar tunai. Tapi kenyataannya sampai sekarang pun enggak ada kata-kata kapan ujungnya. Enggak ada kepastian. Jadi warga merasa dirugikan," katanya. (sah/sur)
1 dari 2
http://bit.ly/30MwnGV
May 28, 2019 at 09:09PM from CNN Indonesia http://bit.ly/30MwnGV
via IFTTT
No comments:
Post a Comment