Dahnil sedianya diperiksa penyidik Polda Sumut sebagai saksi dalam kasus dugaan makar.
"Khusus pemeriksaan Dr Dahnil Anzar Simanjuntak selaku saksi, ya. Saya baca pernyataannya di media bahwa yang bersangkutan belum membaca secara langsung surat panggilan yang telah dilayangkan," kata Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto, Selasa (28/5).
Agus mengatakan atas alasan itu penyidik akan mengirim ulang surat pemanggilan sebagai saksi terhadap Dahnil. Menurut dia, Dahnil diperiksa sebagai saksi terkait sejumlah laporan yang diterima Polda Sumut.
"Nanti akan kita layangkan kembali kapan waktu yang sempat nanti akan kita koordinasikan. Supaya yang bersangkutan bisa diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersangka yang beberapa kemarin yang sudah dikenakan," ujar dia.
Sebelumnya, surat pemanggilan Dahnil beredar luas di media sosial. Dalam surat panggilan nomor: Spgl/1320/V/2019/Ditreskrimum itu, Dahnil dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana, perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya.
Dalam surat itu juga disebutkan agar Dahnil hadir di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Unit 4 Subdit 1/TP Kamneg pada Selasa 28 Mei 2019 pukul 10.00 untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 jo 87, 88 dan Pasal 110 KUHP. Namun Dahnil tidak memenuhi panggilan penyidik.
Dahnil Anzar melalui akun Twitter @Dahnilanzar menjelaskan alasan ketidakhadirannya di Mapolda Sumatera Utara.
"Saya belum tiba di rumah, maka secara fisik belum menerima surat panggilan hari ini sebagai saksi dari Polda Sumut terkait dugaan makar. Sebagian besar tokoh yang hadir di Masjid Al Raya Medan beberapa waktu lalu dipanggil, saat itu saya hadir mewakili Pak @prabowo yang gagal terbang ke Medan," tulis Dahnil di akun Twitter pribadinya, Selasa (28/5).
[Gambas:Video CNN] (fnr/pmg)
http://bit.ly/2WumNt2
May 29, 2019 at 12:07AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2WumNt2
via IFTTT
No comments:
Post a Comment