Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Komisaris Besar Rickynaldo Chairul menuturkan pemeriksaan dilakukan usai Mustofa ditangkap di Kediamannya di Kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Minggu (26/5).
"Jam 03.00 WIB subuh ditangkap. Sekarang lagi pemeriksaan," ujar Rickynaldo kepada CNNIndonesia.com, Minggu (26/5).
Namun, Ricky tak mau merinci materi pemeriksaan terhadap Mustofa. Ia hanya menyampaikan bahwa Mustofa ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditangkap polisi karena unggahan video berdurasi 31 detik.
Video berkaitan tentang penganiayaan yang berujung kematian seorang anak bernama Harun. Dalam akun Twitter pibadinya, Mustofa menuliskan kalimat duka terhadap seorang remaja 15 tahun bernama Harun yang tinggal di Duri Kepa, kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Mustofa menyampaikan bahwa Harun disiksa di Kompleks Masjid Al-Huda, Tanah Abang, Jakarta. "Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat Syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA," ujar Mustofa lewat @AkunTofa, Jumat (24/5).
Tapi belakangan video tersebut dinyatakan hoaks oleh polisi pada 24 Mei 2019 lalu.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap anggota BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya Minggu (26/5) pagi. Perintah penangkapan Mustofa tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Bernomor SP Kap/61 V/ 2019/ Dittpidsiber.
Berdasarkan surat perintah penangkapan tersebut, Mustofa disangka keras telah melakukan dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan pemberitaan bohong.
(panji/agt)http://bit.ly/2YRx545
May 26, 2019 at 07:33PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2YRx545
via IFTTT
No comments:
Post a Comment