Pages

Tuesday, May 14, 2019

Respons Sandi, Polri Sebut Kasus Eggi Sesuai Fakta Hukum

Jakarta, CNN Indonesia -- Polri merespons penyataan Calon Wakil Presiden 02 Sandiaga Uno yang mengatakan bahwa tidak semua perkataan pendukungnya bisa dikategorikan makar atau penggulingan pemerintahan yang sah. Sandi mengatakan demikian usai sejumlah pendukungnya, seperti Eggi Sudjana dan Kivlan Zen dilaporkan atas dugaan makar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa proses yang ditangani penyidik, termasuk terhadap Eggi, berdasarkan fakta hukum. Penyidik bekerja dengan standar yang tinggi dan profesional.

"Penyidik itu tetap melakukan pekerjaannya dengan standar yang cukup tinggi, profesionalitas, itu harga yang utama," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/5).

Dedi menambahkan, bahwa semua pihak yang merasa keberatan dengan penetapan tersangka terkait makar bisa menempuh jalur praperadilan. Di sana pengujian bisa dilakukan terkait kerja penyidik dalam menangani proses hukum, termasuk penetapan tersangka terhadap Eggi terkait makar.

"Bisa diuji di ranah sidang praperadilan, dibuka di situ, apakah langkah-langkah penyidik sudah betul apa tidak," ujarnya.

Eggi sendiri diketahui menempuh jalur praperadilan atas penetapan tersangka dugaan makar oleh polisi.

Sebelumnya, Sandiaga menyinggung beberapa kasus pendukungnya yang dilaporkan ke polisi dengan tuduhan makar usai Pilpres 2019. Sebut saja Eggi Sudjana dan Kivlan Zen yang dilaporkan ke polisi. Bahkan Eggi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Sandi menyebut tuduhan makar tersebut tidak tepat. Bagi Sandi tidak semua ucapan bisa dikategorikan dan dijerat dengan pasal makar.

"Jangan semua ungkapan itu dibelokan ke pasal makar. Karena semua berkeinginan yang sangat positif, optimis Indonesia lebih baik, adil makmur," kata Sandi di bilangan Jakarta Selatan, Minggu (12/5).

[Gambas:Video CNN] (sas/osc)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2Vq3g8G
May 15, 2019 at 12:25AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2Vq3g8G
via IFTTT

No comments:

Post a Comment