Pemilik kendaraan pribadi yang mengasuransikan mobil atau motornya bisa mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi umum. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi sebelum mereka mengajukan klaim tersebut.
Direktur Utama PT Asuransi Wahana Tata (Aswata) Christian Wanandi mengatakan tidak semua pemilik polis asuransi kendaraan bisa serta merta mengajukan klaim jika mobil atau motornya rusak akibat kerusuhan. Sebab, tak semua produk asuransi jenis tersebut menjamin kerusakan karena bentrokan atau kerusuhan.
"Jadi bisa diklaim, selama dalam polis asuransi kendaraan tersebut dicover kondisi huru hara, terorisme, dan sabotase," ucap Christian kepada CNNIndonesia.com, Kamis (23/5).
Hal ini yang harus diperhatian setiap nasabah ketika membeli produk asuransi. Pasalnya, tak semua perusahaan umum menawarkan kondisi huru hara, terorisme, dan sabotase di dalam produk asuransi kendaraan.
"Biasanya dalam polis standar tidak termasuk, jadi harus ada tambahan atau optional, atau rider," katanya.
Sementara, ia menyatakan selama ini tak semua nasabah mau membeli tambahan fasilitas tersebut karena ada harga yang harus dibayar lebih dibandingkan hanya produk asuransi kendaraan biasa. "Jadi semuanya tergantung pilihan nasabah," jelas Christian.
Jika sudah memiliki produk asuransi yang memiliki fitur tambahan huru hara, nasabah bisa mengajukan klaim ke perusahaan asuransi umum tempat ia membeli produk tersebut. Christian menyebut prosesnya sama seperti pengajuan klaim pada umumnya.
"Bahwa harus lapor dalam 2x24 jam, lalu nanti kami survei. Kalau kerusakan lebih dari 75 persen maka diganti total loss," tutur Christian.
Jika kerusakan di bawah 75 persen, tambah dia, perusahaan asuransi hanya akan menanggung sesuai dengan tingkat kerusakan kendaraannya. "Biasanya diganti atau perbaiki sampai menjadi kondisi baru lagi," pungkas Christian. (aud/agi)
http://bit.ly/2VYB81u
May 24, 2019 at 03:03AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2VYB81u
via IFTTT
No comments:
Post a Comment