Pages

Wednesday, May 29, 2019

Vanessa Angel Berharap Hakim Vonis Bebas Tiga Muncikari

Surabaya, CNN Indonesia -- Tiga terdakwa muncikari artis Vanessa Angel, yakni Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindya atau Nindy, segera menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/5). Vanessa pun berharap mereka bertiga bisa bebas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung mengatakan bahwa putusan vonis itu sesuai dengan agenda sidang yang diterima oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Tuntutan dan pembelaan kan sudah, tinggal vonis saja siang ini," kata Richard saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, ketiga muncikari tersebut dituntut hukuman pidana selama 7 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan, oleh jaksa.

Ketiganya, dianggap terbukti bersalah dan melanggar pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Salaah satu muncikari Vanessa Angel, Endang Suhartini alias Siska, dituntut hukuman 7 bulan penjara. Salah satu muncikari Vanessa Angel, Endang Suhartini alias Siska, dituntut hukuman 7 bulan penjara. (CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman)
Para kuasa hukum pun mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. Kuasa Hukum Tentri, Yafet Kurniawan mengatakan kliennya harus bebas karena merasa kasus ini sarat dengan jebakan.

"Banyak kejanggalan dalam kasus ini. Untuk itu, seharusnya klien kami bebas nantinya. Apalagi, menurut asas legalitas, kalau tidak ada perbuatan pidananya, maka harus bebas," ujar dia.

Senada, kuasa hukum Nindy, Gaos Hadiman juga mengatakan bahwa kliennya itu seharusnya divonis bebas oleh hakim. Sebab, dalam kasus ini, selain sarat dengan rekayasa, kliennya juga dianggap tidak terkait langsung dengan terdakwa lainnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Siska, Putu Dana juga mengharapkan kliennya divonis bebas nantinya oleh hakim. Menurut dia selama persidangan banyak hal yang tak bisa dibuktikan.

Di sisi lain, Vanessa Angel berharap ketiga terdakwa itu bisa mendapatkan keputusan yang adil oleh hakim.

"Ya, harapannya kami bisa pulang secepatnya, berkumpul dengan keluarga masing-masing, dengan orang yang disayangi," kata Vanessa, ditemui di Ruang Garuda I, sesaat sebelum sidang.

Selebritas lain yang terlibat dalam kasus prostitusi online bersama Vanessa, Avriella Shaqilla.Selebritas lain yang terlibat dalam kasus prostitusi online bersama Vanessa, Avriella Shaqilla. (CNN Indonesia TV)
Agenda sidang Vanessa sendiri kini masih dalam tahap pemeriksaan ahli. Kuasa Hukum Vanessa, Milano Lubis, mengatakan hari ini pihaknya mendatangkan Ahli Sosiologi dari Universitas Krisnadwipayana, Bekasi, Sardjana Orba Manullang.

"Hari ini ahli sosiologi, jadi yang bisa menentukan gambar apakah berbau asusila atau tidak nanti tanggal 10 [Juni], sidang berikutnya ahli pidana dan ITE," ujar Milano.

[Gambas:Video CNN] (frd/arh)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2K8aax8
May 29, 2019 at 11:58PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2K8aax8
via IFTTT

No comments:

Post a Comment