Pages

Tuesday, October 29, 2019

Kronologi Ayah Perkosa Anak Kandung Berdalih Hindari Santet

Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi meringkus seorang pria bernama Junaedi lantaran memperkosa anak kandungnya berinisial NK. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono mengatakan kasus tersebut dilaporkan oleh S yang merupakan ibu korban sekaligus istri tersangka.

Pada April 2017 lalu, S pisah ranjang dengan Junaedi. S kemudian tinggal bersama korban NK di Babakan Binong, Curug, Tangerang. Sedangkan Junaedi tinggal di Kampung Onyam, Curug, Tangerang yang juga menjadi lokasi kejadian perkara.

"Setelah dua minggu pisah ranjang, kemudian tersangka datang ke tempat tinggal pelapor dan membawa korban untuk tinggal bersama," kata Muharram dalam keterangannya, Selasa (29/10).


Korban diketahui tinggal bersama tersangka Junaedi selama kurang lebih dua tahun, mulai April 2017 hingga April 2019. Setelahnya, korban kembali tinggal bersama ibunya, S, tapi setiap satu atau dua minggu menginap di rumah tersangka Junaedi.
Disampaikan Muharram, pada 5 Oktober 2019, ibu korban curiga lantaran NK tak kunjung datang bulan. Atas dasar itu, ibu korban membawanya ke bidan untuk diperiksa.

Hasil pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa korban hamil dengan usia kandungan 26 minggu atau enam bulan. Atas hasil pemeriksaan itu, ibu korban lantas meminta NK untuk menceritakan kejadian yang dialaminya.

NK pun mengungkapkan bahwa selama dua tahun tinggal bersama tersangka, kerap terjadi persetubuhan antara dirinya dengan ayah kandungnya.

"Untuk waktunya korban tidak ingat, yang korban ingat kejadian pertama dan terakhir karena sudah terlalu sering dilakukan persetubuhan," ucap Muharram.

[Gambas:Video CNN]

Disampaikan Muharram, kejadian pertama terjadi pada pertengahan tahun 2018 saat korban masih duduk di bangku kelas 1 SMK. Saat itu, tersangka Junaedi berdalih bahwa akan ada teluh atau santet.

Kepada NK, tersangka mengatakan bahwa untuk menangkal santet, bisa dilakukan dengan cara melakukan persetubuhan.

Kejadian terakhir terjadi pada 21 September 2019. Lagi-lagi tersangka berdalih bahwa akan ada santet, dan untuk menghindarinya bisa dilakukan dengan cara melakukan persetubuhan.


Berdasarkan laporan dari ibu korban, kata Muharram pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Junaedi pada 10 Oktober 2019.

Muharram menyebut atas perbuatannya tersangka dijerat terkait kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(dis/DAL)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2PsorHF
October 30, 2019 at 02:38PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2PsorHF
via IFTTT

No comments:

Post a Comment