![](https://awsimages.detik.net.id/visual/2019/09/22/25edbb57-8a8f-4a15-8398-753aa994f2a8_169.jpeg?w=650)
SIM sendiri merupakan hak istimewa yang diberikan kepada seorang pengendara untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. Untuk mendapatkan 'hak' tersebut tentu seseorang harus lulus uji secara teori atau pun praktik mengemudi kendaraan bermotor.
Bagi masyarakat warga DKI Jakarta yang tidak memiliki waktu mengurus perpanjangan SIM di hari kerja, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengadakan layanan SIM Keliling dan bertepatan dengan Hari Pahlawan pada Minggu (10/11).Untuk hari ini, layanan SIM keliling ada di tiga lokasi di DKI Jakarta mulai pukul 06.00 WIB. Untuk wilayah Jakarta Pusat berada di Jalan Imam Bonjol.
Selanjutnya, di Jakarta Barat berada di Jalan Panjang Kebon Jeruk dan Jakarta Timur ada di kawasan BKT Jl Raden Intan Duren Sawit.
Untuk syarat perpanjangan SIM keliling bisa dilakukan dengan mengisi formulir terlebih dahulu. Pemohon perlu membawa KTP, SIM lama yang masih berlaku.Perpanjangan masa aktif SIM tidak boleh melewati dari masa berlakunya. Bila terlewat satu hari saja, maka ada kewajiban mengikut tes seperti pembuatan awal.
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dibutuhkan sebagai identitas diri, terutama saat berkendara menggunakan berbagai jenis kendaraan sebagai syarat sahnya seseorang melaju di jalanan. (Antara,/mik)
https://ift.tt/2Q2zyaH
November 10, 2019 at 03:48PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2Q2zyaH
via IFTTT
No comments:
Post a Comment