Pages

Tuesday, November 19, 2019

Mencari Peluang Jemaah Terima Aset First Travel

Jakarta, CNN Indonesia -- Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan aset hasil pencucian uang milik travel penyelenggara umrah, PT Anugerah Karya Wisata atau First Travel, dirampas untuk negara berujung polemik. Sejumlah calon jemaah yang menjadi pengguna jasa First Travel keberatan. Mereka ingin hasil lelang aset itu diserahkan kepada jemaah.

Dalam putusan yang telah dibacakan sejak 31 Januari 2019 itu, MA menyatakan bahwa ratusan aset yang menjadi barang bukti dirampas untuk negara. Putusan itu diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.


Jaksa penuntut umum, menurut majelis hakim, sebenarnya telah meminta agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada para calon jemaah First Travel melalui pengurus pengelola aset korban First Travel secara proporsional dan merata.

Namun merujuk pada fakta hukum persidangan, ternyata pengurus pengelola aset tersebut justru menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut. Hanya saja majelis hakim tak menjelaskan lebih lanjut keterangan terkait pengurus pengelola aset korban First Travel yang dimaksud.

Adapun, ketentuan tentang barang bukti yang merupakan hasil kejahatan dirampas untuk negara mengacu pada Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP. Dalam beleid tersebut pada intinya menyatakan bahwa dalam perkara yang sudah diputus, benda yang disita akan dikembalikan pada orang yang disebut dalam putusan kecuali jika menurut putusan hakim dirampas untuk negara.

Atas putusan tersebut, pihak kejaksaan mengklaim tengah berupaya agar aset First Travel dapat dikembalikan kepada korban. Salah satunya melalui upaya Peninjauan Kembali (PK).


Namun berkaca dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang jaksa mengajukan PK untuk semua kasus, upaya ini bisa jadi kandas bagi jemaah First Travel.

Dalam gugatan uji materi yang diputus pada 2016 itu, MK menyatakan jaksa tidak bisa mengajukan permohonan PK kecuali terpidana atau ahli waris. Putusan ini mengubah ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang sebelumnya juga membolehkan jaksa mengajukan PK.

Pertimbangan saat itu di antaranya karena PK sejatinya ditujukan untuk kepentingan terpidana atau ahli waris sebagai bentuk perlindungan HAM.

Selain itu, jaksa juga telah memiliki hak mengajukan upaya hukum biasa berupa banding dan kasasi. Jika jaksa masih diberi hak mengajukan PK dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan.

Peluang Jemaah Terima Aset First TravelBos First Travel Andika Surachman menjalani sidang vonis, Rabu 30 Mei 2018. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Menanggapi hal tersebut, ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai kejaksaan tetap dapat mengajukan upaya PK meski terhambat aturan MK. Menurutnya, pengajuan PK ini merupakan upaya jaksa untuk mencari kebenaran materiil atau kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana.

"Dengan dasar pikiran seperti itu harusnya hak-hak para pihak tidak dibatasi melalui mekanisme upaya hukum PK. Mesti didukung jika jaksa agung melakukan PK sebagai terobosan hukum acara," katanya melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/11).


Jika merujuk pada Pasal 46 KUHAP, barang bukti itu seharusnya tetap diserahkan pada pihak yang paling berhak-yakni korporasi First Travel yang kemudian dibagikan dalam bentuk umrah atau uang. Di sisi lain, Fickar menilai majelis hakim telah melampaui kewenangannya dengan mengurusi aset para korban calon jemaah. Menurutnya, persoalan tentang aset mestinya menjadi kewenangan gugatan perdata atau kepailitan.

"Seharusnya hakim pidana hanya mengadili perbuatan terdakwa dan menghukum penjara, kecuali korporasinya ini terdakwa bisa jadi alasan dirampas untuk negara," ucapnya.

Selain pengajuan PK dari jaksa, upaya hukum juga dapat dilakukan oleh para calon jemaah yang menjadi korban First Travel melalui gugatan kelompok atau class action perdata. Jika menang, maka pembagian aset dapat dilakukan melalui panitia perwakilan pelaksana pembagian aset.

Senada, ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan jaksa dapat mengajukan PK demi kepentingan para calon jemaah.

Jika tidak, putusan MA itu dapat menjadi preseden buruk bagi kasus-kasus serupa di masa depan. Padahal aset yang dirampas itu bukan milik negara melainkan milik pribadi para calon jemaah.

"Putusan MA ini tidak adil karena bukan milik negara kok dirampas untuk negara. Peradilan tidak ada hati nuraninya," ujarnya.


Selain upaya PK, menurutnya, MA dapat menerbitkan fatwa atau pendapat hukum. Fatwa ini sifatnya anjuran dan tidak mengikat. MA sendiri pernah menerbitkan fatwa saat Kejaksaan Agung meminta pendapat terkait batas waktu pengajuan PK bagi terpidana mati.

MA di bawah kepemimpinan Harifin A. Tumpa pada 2008 kemudian menerbitkan fatwa dengan memberikan kewenangan pada kejaksaan untuk menentukan batasan waktu yang layak. Sebab, dalam undang-undang tak mengatur ketentuan tentang batas waktu tersebut.

"Jadi bisa minta fatwa ke MA, petunjuk langsung karena ini ada yang salah dari putusan," tuturnya.

Kebijakan pengelolaan aset, lanjut Hibnu, mestinya juga dapat dipertimbangkan negara untuk dikembalikan pada calon jemaah.

"Sangat bisa kalau negara mau ambil alih untuk kepentingan jemaah," katanya.


[Gambas:Video CNN] (pmg)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2Onxac8
November 20, 2019 at 02:11PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2Onxac8
via IFTTT

No comments:

Post a Comment