Pages

Tuesday, December 18, 2018

DPR Minta MUI Kaji Putusan MK soal Batas Usia Perkawinan

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo meminta agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut mengkaji batasan usia perkawinan anak usai hasil uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Mendorong Kementerian Agama melalui MUI untuk mengkaji batas usia perkawinan, mengingat UU Perkawinan bagi umat Islam bukan hanya sekedar mengatur norma hukum positif dalam perkawinan, tetapi juga mengatur sah dan tidaknya sebuah perkawinan menurut ajaran agama Islam," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Selasa (18/12).


Selain MUI, Bambang meminta agar Kementerian Sosial (Kemensos) juga ikut mengkaji batasan usia dari segi dampak sosial terhadap perkawinan usia dini di masyarakat.

"Baik atas pengaruh faktor adat, maupun faktor kemiskinan," ujar Wakil Ketua Koordinator Bidang Pratama Partai Golkar ini.

Lebih lanjut Bambang menyatakan DPR akan menindaklanjuti putusan MK tersebut untuk segera merevisi Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan, yang mengatur batas usia perkawinan anak. Namun, Bambang mengingatkan revisi itu juga dilakukan bersama dengan pemerintah.


"Untuk bersama-sama melakukan pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM) mengenai batasan usia perkawinan yang ideal untuk perempuan dan laki-laki, sesuai dengan prosedur administrasi, dan prosedur pembahasan sebuah revisi UU di DPR," katanya.

Ketentuan tentang batas usia perkawinan sebelumnya digugat sekelompok warga negara yang merasa dirugikan dengan perbedaan batas usia laki-laki dan perempuan. Dalam pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan mengatur batas minimal usia perkawinan laki-laki adalah 19 tahun sementara perempuan adalah 16 tahun.


Mengacu pada ketentuan pasal 31 UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar 12 tahun. Jika seorang perempuan menikah pada usia 16 tahun, menurut hakim, mereka akan kehilangan hak pendidikan dasar 12 tahun.

Kendati demikian, MK tak bisa menentukan batas usia perkawinan yang tepat bagi perempuan karena menjadi kewenangan DPR sebagai pembentuk UU. Untuk itu, MK memberikan tenggat waktu paling lama tiga tahun bagi DPR untuk mengubah ketentuan batas usia dalam UU Perkawinan. (swo/ain)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2UT7kPJ
December 19, 2018 at 01:32AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2UT7kPJ
via IFTTT

No comments:

Post a Comment